Rabu, 13 Desember 2017

MAKALAH PENENTUAN UPAH DI PASAR TENAGA KERJA

PENENTUAN UPAH DI PASAR TENAGA KERJA


MAKALAH



KELOMPOK VIDISUSUN OLEH :

ANI SUSANTI                               216.01.0047
AFRIYANTI AZMINILLAH         216.01.0060
EVI KURNIA ANGGRAINI                   216.01.0066
WESI DESTIKA                            216.01.0059
EDO SETIAWAN                          216.01.0058

DOSEN PENGASUH :
SUWARNO, SE., M.Si


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUSI RAWAS
PENENTUAN UPAH DI PASAR TENAGA KERJA(STIE-MURA)
2017
KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb
            Alhamdulillah, puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah dan nikmat yang tidak ternilai harganya. Sholawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Atas izinNya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : PENENTUAN UPAH DI PASAR TENAGA KERJA.
                        Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak melibatkan pihak yang telah rela meluangkan waktu untuk memberikan bantuan, saran, bimbingan serta informasi-informasi yang diperlukan. Untuk itu, dengan kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih.
Dengan menyadari terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki, maka kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi mereka yang memerlukannya dan senantiasa mendapat ridho Allah SWT. Amin……
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Lubuklinggau ,      April 2017    

Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I.  PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
B.        Perumusan Masalah......................................................................... 2
C.         Tujuan dan Manfaat ....................................................................... 2
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A.      Pengertian Upah Menurut Para Ahli ............................................... 3
B.       Macam-Macam Upah dan Faktor-faktor Yang Mempengaruhi....... 5
C.       Prinsip, Tujuan Upah dan Gaji......................................................... 7
D.      Upah Sebagai Imbalan..................................................................... 8
E.       Perbedaan Tingkat Upah.................................................................. 8
            BAB III. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Upah Riil dan Upah Minimum........................................ 12
B.     Hubungan Antara Produktivitas dan Upah...................................... 14
C.     Penentuan Upah di Berbagai Bentuk Pasar...................................... 17
D.    Faktor – Factor Yang Menimbulkan Perbedaan Upah..................... 19
BAB IV. PEMBAHASAN
A.      Kesimpulan...................................................................................... 22
B.       Saran ............................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... .... 24
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Mengapa pekerja pabrik mobil memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, tidak peduli dimanapun mereka bekerja. Mengapa tukang kayu memperoleh upah yang berbeda ditempat yang berlainan? Mengapa pekerja kereta api yang bekerja pada suatu industry yang sedang mengalami kemunduran, memperoleh tingkat upah lebih tinggi dari pada pekerja yang sama cakapnya pada banyak industry yang sedang berkembang? Bagaimana caranya seorang pekerja memberitahu majikannya bahwa dia mau mempertukarkan sekian rupiah perjam kerja dari upahnya untuk memperoleh system asuransi kesehatan yang lebih baik?
Sehubungan dengan penentuan upah di pasar tenaga kerja, pasti sebagian dari kita masih mempertanyakan mengapa suatu perusahaan dapat menetapkan upah para pekerjanya. Berbagai masalah sosial sering terjadi misalnya menentukan upah tenaga kerja menurut perbedaan kemampuan, pendidikan dan pengalaman. Jika suatu perusahaan dapat mengatur antara upah tenaga kerja serta tingkat produktivitasnya, maka perusahaan dapat memperoleh keuntungan maksimal. Berbagai hal dapat mempengaruhi upah tenaga kerja, salah satu contohnya adalah dalam menentukan upah riil dan upah minimum.
Hal ini melatarbelakangi pembuatan makalah, bagaimana menentukan upah tenaga kerja dalam hubungannya dengan tingkat produktivitasnya. Selain itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana menentukan upah dalam suatu perusahaan di berbagai jenis pasar yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli dan pasar monopsoni. [1]

B.     Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian dari upah minimum dan upah riil?
2.       Apa hubungan antara produktivitas dan upah ?
3.       Bagaimana penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
4.       Apa faktor-faktor yang menimbulkan perbedaaan upah ?

C.    Tujuan dan Manfaat
1.         Menjelaskan pengertian upah di pasar tenaga kerja
2.         Menjelaskan penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja
3.         Menjelaskan mengenai upah minimum dan upah riil
4.         Mengembangkan kemampuan bekerja sama dengan kelompok, melatih untuk berkomunikasi dengan baik




[1] Lipsey, Richard G, dkk, Ilmu Ekonomi Edisi ketujuh jilid 2 (Jakarta: Rineka Cipta,1993), hlm. 384
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Upah Menurut Para Ahli
Salah satu faktor produksi yang berpengaruh dalam kegiatan memproduksi adalah tenaga kerja, dengan mengolah barang mentah menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi menjadi barang jadi atau dikenal dengan proses produksi sehingga menghasilkan output yang yang diinginkan perusahaan. Adanya pengorbanan yang dikeluarkan tenaga kerja untuk perusahaan maka tenaga kerja berhak atas balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja tersebut berupa upah. Sadono Sukirno (2005), membuat perbedaan diantara dua pengertian upah :
1.      Upah Nominal (upah uang) adalah jumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran atas tenaga mental dan fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi.
2.      Upah Riil adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.
Beberapa pendapat ahli tentang pengertian upah dapat dipaparkan sebagai berikut:
1.      Hasibuan (1997), upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.
2.      Moekijat (1992), menyatakan bahwa upah adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan produksi dengan dasar lamanya jam kerja.
3.      Edwin B. Flippo (dalam As’ad, 2004: 92), “a wage a price for the service
human being”, yang mana artinya adalah upah merupakan harga yang diberikan oleh pemilik perusahaan kepada para karyawan atas dasar jasa yang telah diberikan oleh karyawan.
Adapun yang dimaksud dengan upah menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah sering diidentikkan dengan gaji. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama merupakan imbalan jasa yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya. Pada kenyataannya, kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan. Menurut Sadono Sukirno (2005), gaji adalah pembayaran kepada pekerja tetap dan tenaga kerja professional seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manajer, dan akuntan. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar seperti buruh, petani, tukang batu.
Sementara menurut Hadi Purwono (2003), membedakan pengertian gaji dan upah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus menerus.
Dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan upah terletak pada kuatnya ikatan kontrak kerja dan jangka waktu penerimaannya. Seseorang menerima gaji apabila ikatan kontrak kerjanya kuat dan memiliki jabatan yang bersifat administratif. Sedangkan orang yang menerima upah, ikatan kontrak kerjanya kurang kuat dan biasanya diberikan kepada pekerja pelaksana (buruh). Untuk jangka waktu penerimaan, gaji pada umumnya diberikan secara periodik biasanya setiap akhir bulan, sedangkan upah diberikan pada setiap hari atau mingguan.

B.     Macam-Macam Upah dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Menurut Rivai (2004), upah dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.       Upah menurut waktu, yaitu upah yang diberikan kepada para pekerja menurut waktu kapasitas kerjanya. Pembayaran upah tersebut bisa dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan. Besarnya upah yang dibayarkan didasarkan kepada lamanya bekerja bukan dikaitkan dengan prestasi kerjanya.
Kebaikan upah menurut waktu adalah :
a)       Tata usaha yang mengurus soal pembayaran upah dapat menyelenggarakan dengan mudah.
b)      Perhitungan tidak menyukarkan.
Keburukan upah menurut waktu adalah :
a)      Upah pekerja yang rajin dan yang malas disamakan.
b)      Pimpinan perusahaan tidak mempunyai kepastian tentang kecakapan dan kemauan bekerja dari pekerja.
c)      Buruh tidak mempunyai dorongan untuk bekerja keras demi perusahaan.
2.       Upah menurut satuan hasil, yaitu upah yang diberikan kepada para pekerja menurut prestasi yang dihasilkan oleh para pekerja tersebut. Artinya, besarnya upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti per potong, meter, liter, dan kilogram. Besarnya upah yang diberikan selalu didasarkan kepada banyaknya hasil yang dikerjakan bukan kepada lamanya waktu untuk mengerjakannya.
Kebaikan upah menurut satuan hasil :
a)       Pekerja yang rajin akan mendapatkan upah yang tinggi daripada pekerja yang malas.
b)      Pekerja berusaha mendapatkan prestasi kerja, sehingga menguntungkan perusahaan karena hasil produksi meningkat.
Keburukan upah menurut satuan hasil :
a)         Kualitas barang yang dihasilkan turun karena pegawai bekerja dengan tergesa-gesa.
b)         Keinginan pegawai untuk mendapatkan upah yang besar menyebabkan ia bekerja terus – menerus yang pada akhirnya mempengaruhi kesehatan bagi pekerja.
3.      Upah menurut borongan, yaitu suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya. Penetapan besarnya balas jasa berdasarkan system borongan cukup rumit, lama mengerjakannya serta banyak alat yang diperlukan untuk menyelesaikannya.

C.    Prinsip, Tujuan Upah dan Gaji
Menurut Moekijat (1992), menyebutkan beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberian gaji dan upah yaitu sebagai berikut :
1.      Upah itu harus adil
2.      Upah yang diberikan harus layak dan wajar
3.      Upah harus dapat memenuhi kebutuhan yang minimal
4.      Upah harus dapat mengikat
5.      Upah tidak boleh bersifat statis
Adapun tujuan diberikannya upah atau gaji adalah sebagai berikut :
1.      Mampu menarik tenaga kerja yang berkualitas baik dan
mempertahankan mereka
2.      Memotivasi tenaga kerja yang baik untuk berprestasi tinggi
3.      Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia
4.      Membantu mengendalikan biaya imbalan tenaga kerja
5.      Disiplin

D.    Upah Sebagai Imbalan
Teori Neo Klasik mengemukakan bahwa dalam rangka memaksimumkan keuntungan tiap-tiap pengusaha menggunakan faktor-faktor produksi sedemikian rupa sehingga tiap faktor produksi yang dipergunakan menerima atau diberi imbalan seberapa nilai pertambahan hasil marjinal dari faktor produksi tersebut. Ini berarti bahwa pengusaha mempekerjakan sejumlah karyawan sedemikian rupa sehingga nilai pertambahan hasil marjinal seseorang sama dengan upah yang diterima orang tersebut.

E.     Perbedaan Tingkat Upah
Dengan asumsi mobilitas sempurna dari faktor-faktor produksi seperti dikemukakan di atas, maka setiap faktor produksi menerima imbalan senilai tambahan hasil marjinalnya, dan imbalan itu sama untuk berbagai alternatif penggunaan atau proses produksi. Lebih lanjut dikemukakan bahwa setiap pengusaha adalah price taker, artinya tidak dapat mempengaruhi harga pasar. Pengusaha menjual hasil produksinya menurut harga pasar dan membeli faktor produksi dengan harga pasar juga. Ini berarti bahwa tingkat upah di mana saja harus sama juga.
Kenyataan yang dapat disaksikan bahwa terdapat perbedaan tingkat upah. Perbedaan tingkat upah tersebut terjadi disebabkan oleh sepuluh (10) hal berikut, yaitu :
1.      Perbedaan tingkat pendidikan, latihan, atau pengalaman kerja. Dimana setiap pasar kerja, setiap pekerjaan berbeda dalam kebutuhan akan tingkat pendidikan dan ketrampilan. Oleh karena itu, pekerja yang dibutuhkan juga pasti berbeda-beda pendidikan dan skillnya.
2.      Tingkat upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentasi biaya karyawan terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya karyawan dibandingkan dengan biaya keseluruhan, upah dan kenaikan upah bukan persoalan yang besar bagi manusia. Dengan kata lain, semakin kecil proporsi biaya karyawan terhadap biaya keseluruhan, maka akan semakin tinggi tingkat upah.
3.      Perbedaan tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat terjadi menurut perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolut keuntungan, maka akan semakin tinggi tingkat upah.
4.      Perbedaan tingkat upah terjadi karena perbedaan peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga. Tingkat upah dalam perusahaan perusahaan monopoli dan oligopoli cenderung untuk lebih tinggi dan tingkat upah di perusahaan yang sifatnya lebih bebas.
5.      Tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan. Perusahaan yang besar dapat memperoleh kemanfaatan “economic of
scale” dan oleh sebab itu dapat menurunkan harga, sehingga mendominasi pasar. Dengan demikian perusahaan besar cenderung lebih mampu memberikan tingkat upah yang lebih tinggi dari perusahaan kecil.
6.      Tingkat upah dapat berbeda menurut tingkat efisiensi dan manajemen perusahaan. Semakin efektif manajemen perusahaan, semakin efisien cara-cara penggunaan faktor produksi, dan semakin besar upah yang dapat dibayarkan kepada karyawannya.
7.      Perbedaan kemampuan atau kekuatan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan perbedaan tingkat upah. Serikat pekerja yang kuat dalam arti mengemukakan alasan-alasan yang wajar biasanya cukup berhasil mengusahakan kenaikan upah. Dengan kata lain, tingkat upah di perusahaan-perusahaan yang serikat pekerjanya kuat, biasanya lebih tinggi dari tingkat upah di perusahaan-perusahaan yang serikat pekerjanya lemah.
8.      Tingkat upah dapat pula berbeda karena faktor kelangkaan. Semakin langka tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, semakin tinggi tingkat upah yang ditawarkan pengusaha.
9.      Tingkat upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya resiko atau kemungkinan mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin tinggi kemungkinan mendapat resiko, maka akan semakin tinggi tingkat upah.
10.  Akhirnya perbedaan tingkat upah terjadi karena pemerintah campur tangan seperti dalam menentukan upah minimum yang berbeda.



















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Upah Riil dan Upah Minimum
Upah dan gaji tenaga kerja adalah harga atau biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna tenaga kerja. Hal ini kadang disebut dengan istilah balas jasa tenaga kerja. Upah dan gaji tenaga kerja yang terjadi biasanya mengikuti criteria sebagai berikut:
1.       Berdasarkan keseimbangan permintaan dan penawaran tenaga kerja
2.       Mengoptimalkan kepuasan semua pihak yang bertransaksi
Pengertian tingkat upah dan gaji secara makro adalah pembauaran yang diterima oleh:
1.       Pekerja diluar tenaga managemen
2.       Profesional, seperti dokter, pengacara, pilot dan lainnya
3.       Pemilik usaha kecil, seperti tukang servis
Dalam praktik upah dan gaji terdiri dari tiga atau empat komponen , yaitu :
1.      Upah atau gaji ( diukur menurut satuan waktu ) misalnya bulanan, mingguan, harian
2.      Bonus
3.      Komisi
Upah nominal adalah jumlah uang yang diterima oleh tenaga kerja atau satuan waktu tertentu. Upah nominal ini hanya menggambarkan jumlah nominal dari uang yang diterima belum menggambarkan kemampuan atau daya beli untuk mendapatkan barang dan jasa.Upah riil adalah upah yang menggambarkan atau menunjukkan kemampuan upah nominal untuk mendapatkan atau ditukarkan denganà barang dan jasa upah gaji riil = upah nominal dikurangi inflasi.
Upah minimum adalah tingkat upah minimal yang harus dibayarkan oleh pengguna tenaga kerja kepada pekerjanya. Upah minimum ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup minimum para pekerja. Hal ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pelindung kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja.
Seperti dipaparkan diatas untuk melindungi kepentingan masyarakat (tenaga kerja dan perusahaan), dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan atau kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dengan kata lain, Pemerintah melakukan intervensi pasar tenaga kerja dengan cara menetapkan :
1.      Upah minimum (UMR : Upah Minimum Regional, UMP : Upah Minimum Provinsi, UMK : Upah Minimum Kabupaten/Kota)
2.      Mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) diperusahaan Indonesia
3.      Mengeluarkan insentif/ disinsentif untuk pelatihan tenaga kerja local[2]




[2] Noor, Henry Faizal, Ekonomi Manajerial,(Jakarta: Rajawali Pers,2013), hlm.475-477
B.     Hubungan Antara Produktivitas Dan Upah
Rumus yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara upah riil dan produktivitas pekerja ditunjukkan oleh teori permintaan keatas factor produksi. Dimisalkan harga barang pada hasil penjualan marginal dan tingkat tenaga kerjanya sama, maka mencerminkan perbedaan dalam produktivitas, yang akan mencerminkan hasil penjualan yang lebih tinggi sehingga, menyebabkan penawaran tenaga kerja dipasar lebih tinggi yang berakibat meningkatkan permintaan tenaga kerja. Sehingga, hal tersebut akan menyebabkan keadaan dimana jika produktivitas tinggi maka upah riil tenaga kerja akan semakin tinggi pula.

Studi kasus
Mengenai Produktivitas Dan Upah
Salah satu dari sepuluh prinsip ekonomi menyatakan bahwa standar hidup kita tergantung pada kemampuan kita dalam memproduksi barang dan jasa. Sekarang kita dapat melihat bahwa prinsip tersebut sepenuhnya berlaku dipasar tenaga kerja. secara lebih spesifik, analisis kita tentang permintaan tenaga kerja memperlihatkan bahwa upah sama dengan produktivitas yang diukur sebagai nilai produk marginal tenaga kerja. Singkatnya, semakin produktiv seorang tenaga kerja akan semakin besar upahnya, dan demikian pula sebaliknya, semakin kurang produktif seorang pekerja, semakin sedikit upahnya.


Kurun Waktu
Tingkat Pertumbuhan Produktivitas
Tingkat Pertumbuhan Upah
1959 - 1997
1,8
1,7
1959 - 1973
2,9
2,9
1973 - 1997
1,1
1,0
SUMBER : economic report of the president 1999, table B-49, hlm. 384. Disini pertumbuhan produktivitas diukur sebagai tingkat perubahan tahunan output perjam disektor- sector bisnis non pertanian. Sedangkan pertumbuhan upah dihitung sebagai perubahan tahunan kompensasi riil perjam bagi para pekerja di sektor-sektor bisnis non pertanian. Data produktivitas tersebut mengukur produktivitas rata-rata yakni, kuantitas output dibagi kuantitas tenaga kerja. Sehingga, bukan merupakan produktivitas marginal. Meskipun demikian, produktivitas rata-rata dan produktivitas marginal dianggap berkaitan erat.

Tabel tersebut menyajikan data-data pertumbuhan produktivitas dan pertumbuhan upah (sudah disesuaikan terhadap inflasi). Antara tahun 1959 hingga tahun 1994, produktivitas yang dihitung sebagai output perjam kerja tumbuh sekitar 1,8% pertahun. Dengan pertumbuhan sebesar ini, produktivitas akan meningkat 2 kali lipat dalam waktu 40 tahun. Dalam kurun waktu yang sama, upah naik dalam tingkatan yang hampir sama (sedikit lebih rendah) yakni 1,7% pertahun.
Tabel tersebut juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan produktivitas itu sedikit melambat sejak sekitar tahun 1973,yakni dari 2,9% menjadi 1.1% pertahun. Penurunan pertumbuhan produktivitas hingga 1,8 poin – persentase tersebut dibarengi dengan penurunan pertumbuhan upah hingga 2,1 poin –persentase. Akibat penurunan produktivitas tersebut, maka para pekerja muda di decade 1980an dan 1990an tidak dapat mengharapkan kesejahteraan setinggi yang dinikmati para orang tuanya.  Penurunan sebesar 1,9 poin –persentase sepintas lalu nampak tidak terlalu besar, namun karena angka selalu diakumulasikan selama sekian tahun, maka perubahan kecil saja pada tingkat pertumbuhan itu akan sangat penting.
Apa sesungguhnya yang menyebabkan produktivitas serta upah antar Negara dan antar waktu begitu bervariasi? Jawaban tersebut masih memerlukan analisis lebih mendalam mengenai pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Namun, secara singkat dapat disebutkan tiga factor penyebab tinggi rendahnya produktivitas, yakni :
1.      Modal fisik : jika pekerja bekerja dengan peralatan dan struktur (fasilitas dasar) yang lebih banyak atau modern atau lengkap, maka output yang mereka produksi juga akan lebih baik.
2.      Modal manusia : jika pekerja lebih terdidik, mereka akan dapat berproduksi lebih banyak.
3.      Pengetahuan teknologis : jika pekerja memiliki akses ke teknologi yang lebih canggih, produksi mereka juga akan lebih besar.

Modal fisik, modal manusia, dan pengetahuan teknologis pada dasarnya memang merupakan sumber utama atas sebagian besar perbedaan produktivitas ,upah dan standar hidup.[3]

C.    Penentuan Upah di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Seperti juga dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan dalam berbagai jenis. Bentuk – bentuk pasar tenaga kerja yang terpenting adalah :
1.       Persaingan Sempurna dalam Pasar Tenaga Kerja.
Dalam pasar ini sifat-sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat-sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Artinya, semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semakin sedikit/banyak permintaan ke atas tenaga kerja.







2.       Pasar Tenaga Kerja Monopsoni.
Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli di pasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Pasar tenaga kerja seperti ini bersifat monopoli di pihak perusahaan. Untuk menentukan keadaan dimana terjadi keseimbangan penggunaan tenaga kerja tercapai syaratnya adalah MCL = MRP




[3] Mankiw, N.Gregory, Pengantar Ekonomi Edisi kedua jilid 1(Jakarta: Erlangga, 2003), hlm. 527-529
3.       Pasar Tenaga Kerja Monopoli di Pihak Pekerja.
Penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli, pihak pekerja dibedakan kepada tiga (3) keadaan yaitu:
a)      Menuntut upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
Apabila tuntutan serikat buruh tidak dapat dipenuhi para pengusaha, serikat buruh tersebut dapat membuat ancaman ( misalnya mogok kerja) yang akan menimbulkan implikasi yang sangat buruk kepada perusahaan – perusahaan.
b)      Membatasi penawaran tenaga kerja
c)      Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja
4.       Pasar Monopoli di Kedua Belah Pihak (Monopoli Bilateral)
Dalam pasar monopsoni, upah adalah lebih rendah daripada di pasar persaingan sempurna, sementara di mana pekerja mempunyai kekuasaan monopoli, upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Maka, dalam pasar monopoli bilateral, yaitu di dalam pasar tenaga kerja di mana  tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan di dalam pasar tenaga kerja dimana hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja, penentuan upahnya adalah  berdasarkan perundingan dari kedua belah pihak. Pihak yang lebih kuat akan menentukan tingkat upah yang berlaku. [4]
[4] Lipsey, Richard G, dkk, Ilmu Ekonomi Edisi ketujuh jilid 2 (Jakarta: Rineka Cipta,1993), hlm.353
D.    Faktor-faktor yang Menimbulkan Perbedaan Upah
Faktor-faktor yang menjadi sumber dari perbedaan upah di antara pekerja-pekerja di dalam suatu jenis kerja tertentu dan di antara berbagai golongan pekerjaan adalah:
1.       Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
Permintaan dan penawaran tenaga kerja didalam suatu jenis pekerjaan sangat besar peranannya dalam menentukan upah disuatu jenis pekerjaan. Didalam suatu pekerjaan dimana terdapat penawaran tenaga kerja yang cukup besar tetapi tidak banyak permintaannya, upah cenderung dalam tingkat yang rendah.
2.       Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
Kegiatan ekonomi meliputi berbagai jenis pekerjaan, ada diantara pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang ringan dan juga mudah dikerjakan. Golongan pekerja akhir-akhir ini menuntut untuk memperoleh upah yang lebih tinggi dari pada pesuruh kantor karena mereka melakukan kerja yang lebih memerlukan tenaga fisik.
3.       Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
Kemampuan, keterampilan dan keahlian para pekerja memiliki perbedaan dalam hal bekerja, sifat-sifat tersebut menyebabkan mereka mempunyai produktivitas masing-masing. Dalam perekonomian yang semakin maju kegiatan-kegiatan ekonomi semakin membutuhkan tenaga-tenaga yang terdidik, oleh karena itu semakin tinggi pendidikan seseorang maka peluang untuk mendapatkan pekerjaan mudah.
4.       Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
Daya tarik sesuai pekerjaan bukan saja tergantung pada besarnya upah yang ditawarkan, selain itu faktor – faktor bukan keuangan di atas mempunyai peranan yang sangat penting terhadap seseorang dalam memilih pekerjaan. Seseorang sering kali bersedia menerima upah yang lebih rendah apabila beberapa terdapat pertimbangan yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Sebaliknya apabila faktor – faktor bukan keuangan banyak yang tidak sesuai dengan seorang pekerja, ia akan menuntut upah lebih tinggi sebelum ia bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan.
5.       Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja.
Dalam teori ini terdapat pemisalan faktor – faktor produksi, dalam konteks mobilitas tenaga kerja pemisalan ini berarti : kalau dalam pasar tenaga kerja terjadi perbedaan upah, maka tenaga kerja akan pindah ke pasar tenaga kerja yang upahnya lebih tinggi.
6.       Faktor Geografis
Ada kalanya di tempat – tempat tertentu terdapat masalah kekurangan buruh walaupun tingkat upah lebih tinggi, sedangkan di tempat lain terdapat pengangguran dan tingkat upahnya relative rendah. Dalam keadaan seperti itu adalah wajar apabila para pengangguran tersebut berpindah ketempat yang lebih banyak lowongan pekerjaan yang lebih menjamin.
7.       Faktor institusional
Di pekerjaan – pekerjaan tertentu terdapat organisasi – organisasi yang professional yang berusaha membatasi masuknya tenaga – tenaga kerja baru, dengan tujuan untuk menjamin supaya pendapatan mereka tetap berada pada tingkat yang tinggi.
















BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Upah riil biasanya diberikan kepada tenaga kerja tergantung produktivitas pekerja tersebut dalam perusahaan. Data – data mengenai upah terutama di negara maju menunjukkan adanya hubungan antara upah dengan produktivitas pekerja.
Seperti juga dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan dalam berbagai jenis. Bentuk-bentuk pasar tenaga kerja yang terpenting adalah pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan sempurna, pasar tenaga kerja monopsoni, pasar tenaga kerja monopoli di pihak pekerja, dan pasar monopoli di kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja (monopoli bilateral). 
Faktor-faktor penting yang menjadi sumber dari perbedaan upah diantara pekerja-pekerja didalam suatu jenis kerja tertentu, dan diantara golongan pekerjaan meliputi, perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan, perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan, perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan, terdapat pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan, ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja.



B.     SARAN
             Pemberian upah kepada tenaga kerja harus sesuai dengan kemampuan, keahlian dan pendidikan agar para pekerja dapat memperoleh haknya masing-masing sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan pendidikannya. Dan untuk para pekerja seharusnya bekerja sesuai dengan keahliannya, agar dalam bekerja dapat mencapai target yang diharapkan pekerja maupun orang yang memberikan pekerjaan.















DAFTAR PUSTAKA
 

Lipsey, Richard G, dkk, Ilmu Ekonomi Edisi ketujuh jilid 2 (Jakarta: Rineka Cipta,1993), hlm. 384
Noor, Henry Faizal, Ekonomi Manajerial,(Jakarta: Rajawali Pers,2013), hlm.475-477
Mankiw, N.Gregory, Pengantar Ekonomi Edisi kedua jilid 1(Jakarta: Erlangga, 2003), hlm. 527-529
Lipsey, Richard G, dkk, Ilmu Ekonomi Edisi ketujuh jilid 2 (Jakarta: Rineka Cipta,1993), hlm.353

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar