Rabu, 13 Desember 2017

Makalah Hukum Bisnis Kontrak atau Perjanjian



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis
B.   Rumusan Masalah
            Dari latar belakang masalah di atas maka dapat dijabarkan ke dalam pertanyaan sebagai berikut :
1.      apa yang dimaksud dengan kontrak atau perjanjian?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dasar kontrak dan karakteristik kontrak?
3.      Apa yang dimaksud mengenai bahasa kontrak yang dibakukan?
4.      Apa saja bentuk & jenis kontrak dalam transaksi / kegiatan bisnis?
5.      Apa yang dimaksud dengan teknik perancangan kontrak?
6.      Apa yang dimaksud dengan klausa perubahan, penambahan, sanksi, pilihan hukum, dan force majeur?
7.      Apa yang dimaksud dengan klausa pilihan penyelesaian sengketa?



C.   Tujuan
1.      pengertian kontrak atau perjanjian.
2.      prinsip-prinsip dasar kontrak dan karakteristik kontrak.
3.      bahasa kontrak yang dibakukan.
4.      bentuk & jenis kontrak dalam transaksi / kegiatan bisnis.
5.      teknik perancangan kontrak.
6.      klausa perubahan, penambahan, sanksi, pilihan hukum, dan force majeur.
7.      klausa pilihan penyelesaian sengketa.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Kontrak atau Perjanjian
Pengertian Perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah “ suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan  kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
Menurut Salim H.S., S.H., M.S., perjanjian atau kontark merupakan hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum ang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.”


Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan satu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Dengan demikian hubungan antara perjanjian dengan perikatan adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain. Sumber-sumber lain ini mencakup denga nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang.
Dengan sekian banyak pengertian perjanjian yang telah dipaparkan di atas, ada tiga unsur yang dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1. Ada orang yang menuntut, atau dalam istilah bisnis biasa di sebut kreditor
2. Ada orang yang dituntut, atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur
3. Ada sesuatu yang dituntut, yaitu prestasi.
B.   Prinsip-prinsip Dasar Kontrak dan Karakteristik Kontrak
·        Prinsip-prinsip Dasar Kontrak
       Ada beberapa prinsip hukum kontrak yang sangat mendukung eksistensi suatu kontrak baku, yaitu prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
1.      Prinsip kesepakatan
Meskipun dalam suatu kontrak baku disangsikan adanya kesepakatan kehendak yangbenar-benar seperti diinginkan oleh para pihak, tetapi kedua belah pihak akhirnya juga menandatangani kedua kontrak tersebut. Dengan penandatanganan tersebut, maka dapat diasumsi bahwa kedua belah pihak telah menyetujui isi kontrak tersebut, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kata sepakat telah terjadi.
2.      Prinsip Asumsi Resiko
Dalam suatu kontrak setiap pihak tidak dilarang untuk melakukan asumsi resiko. Artinya bahwa jika ada resiko ada resiko tertentu yang mungkin terbit dari suatu kontrak tetapi salah satu pihak bersedia menanggung risiko tersebut sebagai hasil dari tawar menawarnya, maka jika memang jika risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak yang mengasumsi risiko tersebutlah yang harus menagunggung risikonya. Dalam hubungan dengan kontrak baku, maka dengan menandatangani kontrak yang bersangkutan, berart segala risiko apapun bentuknyaakan ditanggung oleh pihak yang menandatanganinya sesuai isi dari kontrak tersebut.
3.      Prinsip Kewajiban membaca
Sebenarnya, dalam ilmu hukum kontrak diajarkan bahwa ada kewajiban membaca (duty to read) bagi setiap pihak yang akan menandatangani kontrak. Dengan demikian, jika dia telah menandatangani kontrak yang bersangkutan, hukum mengasumsikanbahwa dia telah membacanyadan menyetujui apa yang telah dibancanya.
4.      Prinsip Kontrak mengikuti kebiasaan
Memang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari bahwa banyak kontrak dibuat secara baku. Karena kontrak baku tersebutmenjai terikat, antara lain juga karena keterikatan suatu kontrak tidak hanya terhadap kata-kata yang ada dalam kontrak tersebut, tapi juga terhadap hal-hal yang bersifat kebiasaan. Lihat pasal 1339 KUHPerdata Indonesia. Dan kontrak baku merupakan suatu kebiasaan sehari-hari dalam lalu lintas perdagangan dan sudah merupakan suatu kebutuhan masyarakat, sehingga eksistensinya mestinya tidak perlu dipersoalkan lagi.
·         Karakteristik Kontrak
Ciri khas atau karakteristik yang paling penting dari suatu kontrak adalah adanya kesepakatan bersama (mutual consent) para pihak. Kesepakatan bersama ini bukan hanya merupakan karakteristik dalam pembuatan kontrak, tetapi hal itu penting sebagai suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain. Di samping itu, sangat mungkin untuk suatu kontrak yang sah dibuat tanpa adanya kesepakatan bersama.

C.   Bahasa Kontrak yang dibakukan
Kontrak baku adalah kontrak berbentuk tertulis yang te-lah digandakan berupa formulir-formulir, yang isinya te-lah distandardisasi atau dibakukan terlebih dahulu secara sepihak oleh para pihak yang menawarkan, serta di-tawarkan secara massal, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen.
Istilah perjanjian baku atau standar dalam istilah bahasa Inggris terdapat istilah standardized agreement, stan-dardized contract, pad contract, standard contract, con-tract of adhesion, standaardvoorwaarden (Belanda), contrat D’adhesion (Perancis), Allgemeine Geschaftben-dingungen (Jerman), perjanjian standar, perjanjian baku, kontrak standar, atau kontrak baku

Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan.Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah model, rumusan, dan ukuran.
Yang dimaksud dari bahasa dari kontrak yang dibakukan yaitu  bahasa dari Perjanjian baku memuat syarat-syarat baku yaitu:
·         menggunakan kata-kata atau susunan kalimat yang teratur dan rapi.
·         Huruf yang dipakai jelas, rapi, kelihatan isinya  dan mudah dibaca dalam waktu singkat, agar hal ini tidak merugikan konsumen.
·         Contoh perjanjian baku adalah polis asuransi, kredita dengan jaminan, tiket pengangkutan dan lainnya.
·         Format penulisan perjanjian baku meliputi model, rumusan, dan ukuran. Format ini dibakukan, artinya sudah ditentukan model, rumusan, dan ukurannya, sehingga tidak dapat diganti, diubah, atau dibuat dengan cara lain karena sudah dicetak.
·         Model perjanjian dapat berupa blanko naskah perjanjian lengkap, atau blanko formulir yang dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian, atau dokumen bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku.

D.   Bentuk dan Jenis Kontrak dalam Transaksi/Kegiatan Bisnis
Jenis-jenis kontrak bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:

a.       Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
 Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar; dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering prosurement constuction contrac atau EPC Contract.

Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut joint venture agreement.

Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: technical assistence Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).

b.       Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
 Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.           
  
c.        Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
 dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut distribution agreement, dan sales representative agreement.

d.       Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
 Singkatnya, dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With instalement) atau sewa beli (hire purchase agreement).     

e.       Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu shareholder agreement.
         
f.        Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
 Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, convertible bond, Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.

Selain hal tersebut Perjanjian Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :
1.       Joint Venture (Usaha Bersama);
Joint Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal untuk membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut masing-masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu pabrik.
2.      Joint Operational (Kerjasama Operasional)
Joint Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
- merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
- bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh : Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.
3.       Single Operational (Operasional Sepihak)
Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).



E.   Teknik Perancangan Kontrak
Untuk membuat suatu kontrak kita harus mengetahui teknik dalam perancangan kontrak tersebut, teknik-teknik yang harus dilakukan yaitu:
a.       PENELITIAN
Perancang kontrak melakukan penelitian berkaitan dengan
a. Keinginan para pihak
Setidak tidaknya pada awalnya pihak yang minta bantuan untuk dibuatkan kontrak, kemudian mengetahui keinginan pihak lainnya.
 b. Ketentuan perundang undangan
 c. Etika , moral, adat kebiasaan , yang berlaku di tempat dilaksanakan kontrak tsb
b.      OUTLINING
Pembuatan / Merancang Urutan Kerangka Naskah kontrak dan Pemahaman tentang Anatomi kontrak Baik yang Pokok, transaction cluse, maupun yang merupakan Penunjang, technical house keeping clauses Kemudian menyusunnya dalam TATA URUTAN naskah kontrak Sesuai dgn kepentingannya yang mencakup seluruh keinginan para pihak,dimulai dari hal yg pokok, diikuti dgn
pengaturan penunjangnya
c.       ANATOMI “Kontrak”
Pola dasar suatu konsep perjanjian biasanya disusun sebagai berikut :
1.      Judul / Nama Kontrak , heading
·   Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
·   Korelasi dan relevansi antara judul dan isi kontrak.
2. Pembukaan, opening
3. Komparasi , para pihak, parties
Adalah bagian dari akta yang mendiskripsikan para pihak yang melakukan
kesepakatan. Dalam bagian ini (komparasi) harus dicantumkan nama seseorang yang bertindak untuk dan atas nama para pihak.
·         Mengapa ( nama ) seseorang harus dicantumkan sebagai komparasi / para  pihak? Karena:
ü  Secara formal : harus tanda tangan , ( memenuhi per-syaratan sahnya akta )
ü  Dapat melakukan perbuatan hukum
ü  Perancang kontrak perlu mendapatkan kejelasan tentang unsur “subyektif “ yang harus dipenuhi untuk sahnya kontrak, dengan memperhatikan fungsi dari komparasi .
·         Komparasi mengandung fungsi :
ü  Menjelaskan edentitas para pihak
ü  Dalam kedudukan apa yang bersangkutan bertindak
ü  Berdasarkan apa kedudukan tersebut
ü  Cakap untuk melakukan perbuatan hukum yang dimaksudkan dalam akta perjanjian
ü   Mempunyai hak untuk melakukan tindakan yang dinyatakan dalam kontrak
4. Dasar pertimbangan, premis, recitals
Berisikan kondisi umu dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.
5. Isi perjanjian, ketentuan dan persyaratan, terms and condition /clause
6. Penutup, closure
7. Tanda tangan, signature
● Saksi, witnesses
●Lampiran, attachments / exhibits
Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial.

F.    Klausula Perubahan, Penambahan, Sanksi, Pilihan Hukum, dan Force Majeur
a)      Klausula perubahan
yaitu pasal dalam kontrak yang menetapkan diperkenankan atau tidaknya para fihak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh prestasinya kepada fihak ketiga, serta syarat-syarat/tata cara pelaksanaan pengalihan itu seandainya diperkenankan
b)      Klausula penambahan
memuat kesepakatan para fihak untuk menganggap bahwa apa yang tertulis di dalam kontrak merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi dan menyatakan apa yang disepakati para fihak, sehingga hal-hal yang pernah disepakati atau dikomunikasikan di antara para fihak sebelum kontrak dibuat, tidak dapat digunakan untuk merubah atau melengkapi apa yang sudah tertulis di dalam kontra.
c)      Klausula sanksi
yaitu pasal yang memuat kesepakatan para fihak tentang bagaimana dan ke mana korespondensi, komunikasi serta peringatan-peringatan di antara para fihak harus disampaikan, serta apa akibat-akibat hukumnya
d)     Klausula pilihan hukum
e)      (di dalam kontrak-kontrak internasional) yang memuat kesepakatan para fihak tentang hukum negara mana atau sumber hukum apa yang akan digunakan untuk mengatur dan menentukan pembentukan, keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan kontrak mereka.
f)       Klausula force majeur
yaitu pasal dalam kontrak yang memungkinkan salah satu fihak untuk tidak melaksanakan prestasinya, seandainya pelaksanaan prestasi itu terhambat atau tidak mungkin dilaksanakan sebagai akibat dari munculnya peristiwa-peristiwa tertentu yang berada di luar kendali fihak tersebut untuk mencegahnya

G.  Klausula Pilihan Penyelesaian Sengketa
Dalam menyelesaikan suatu sengketa dalam kontrak diperlukan klausula dan tahapan tahapan klausula , sebagai berikut:
a)      Klausula Perundingan
Langkah terpuji untuk menyelesaikan sengketa adalah terlebih dahulu melakukan perundingan. Namun karena perundingan mungkin menjadi proses yang bertele-tele, sangat penting untuk menentukan jangka waktu perundingan (kapan perundingan dikatakan impasse), demikian juga harus ditentukan proses penyelesaian sengketa selanjutnya setelah terjadi impasse.
b)      Klausa Perundingan Tingkat Tinggi
Jika perundingan antara pejabat-pejabat “kelas menengah” gagal menyelesaikan sengketa, sebaiknya dicoba untuk melanjutkan perundingan yang dilakukan oleh pejabat “kelas berat”. Dalam hal ini direktur dari pihak-pihak yang bersengketa. Hanya jika perundingan tingkat tinggi dan gagal juga barulah ditempuh prosedur perundingan dengan perantara mediator
c)      Klausula mediasi (belum menunjuk mediator)
Pengalaman telah menunjukkan bahwa keterlibatan mediator yang tidak memihak dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya. Oleh karena itu adalah bijaksana untuk menetapkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa sebelum timbul sengketa, yaitu dalam kontrak, walaupun dimungkinkan juga u tuk membuat perjanjian mediasi setelah timbul sengketa.
d)     Klausula Mediasi ( Sudah Menunjuk Mediator)
Proses mediasi akan lebih mudah dimulai, jika para pihak telah dapat menyetujui mediatornya sebelum sengketa timbul dengan perkataan lain nama mediator telah dicantumkan dalam klausula mediasi dalam konflik. Dikatakan “lebih mudah” karena para pihak tidak perlu bersengketa lagi untuk memilih mediatornya yang akan membantu menyelesaikan sengketa mereka. Mediatorpun dapat menjaga agar dirinya tidak memiliki conflic of interest dengan para pihak sejak penunjukannya.
e)      Klausula mediasi dengan arbitrase
Klausula mediasi dan arbitrase dapat dibuat secara terpisah. Namun dimungkinkan untuk membuat satu klausula singkat yang mengatur mediasi sekaligus arbitrase, tentunya jika prosedur dan institusi mediasi dan arbitrasenya jelas dicantumkan dalam klausula tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
            Pengertian Perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah “ suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan  kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
ü  Prinsip-prinsip Dasar Kontrak
1.      Prinsip kesepakatan
2.      Prinsip Asumsi Resiko
3.      Prinsip Kewajiban membaca
4.      Prinsip Kontrak mengikuti kebiasaan

·         Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan.Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah model, rumusan, dan ukuran. 
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar