BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum,
perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah
yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat
dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita
mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak
berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun
kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk
saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih
sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan
bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat
secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian
yang dibuat secara tertulis
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas
maka dapat dijabarkan ke dalam pertanyaan sebagai berikut :
1. apa
yang dimaksud dengan kontrak atau perjanjian?
2. Apa
saja prinsip-prinsip dasar kontrak dan karakteristik kontrak?
3. Apa
yang dimaksud mengenai bahasa kontrak yang dibakukan?
4. Apa
saja bentuk & jenis kontrak dalam transaksi / kegiatan bisnis?
5. Apa
yang dimaksud dengan teknik perancangan kontrak?
6. Apa
yang dimaksud dengan klausa perubahan, penambahan, sanksi, pilihan hukum, dan
force majeur?
7. Apa
yang dimaksud dengan klausa pilihan penyelesaian sengketa?
C. Tujuan
1.
pengertian kontrak atau perjanjian.
2.
prinsip-prinsip dasar kontrak dan karakteristik kontrak.
3.
bahasa kontrak yang dibakukan.
4.
bentuk & jenis kontrak dalam transaksi / kegiatan bisnis.
5.
teknik perancangan kontrak.
6.
klausa perubahan, penambahan, sanksi, pilihan hukum, dan force majeur.
7.
klausa pilihan penyelesaian sengketa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kontrak atau Perjanjian
Pengertian
Perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata
berbunyi : “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih
mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Menurut
teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian,
adalah “ suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
Menurut
Salim H.S., S.H., M.S., perjanjian atau kontark merupakan hubungan hukum antara
subjek hukum yang satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta
kekayaan, dimana subjek hukum ang satu berhak atas prestasi dan begitu juga
subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai
dengan yang telah disepakatinya.”
Menurut
Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan satu
hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut
yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis.
Dengan
demikian hubungan antara perjanjian dengan perikatan adalah bahwa perjanjian
itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya
sumber-sumber lain. Sumber-sumber lain ini mencakup denga nama undang-undang.
Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir
dari undang-undang.
Dengan
sekian banyak pengertian perjanjian yang telah dipaparkan di atas, ada tiga
unsur yang dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1.
Ada orang yang menuntut, atau dalam istilah bisnis biasa di sebut kreditor
2.
Ada orang yang dituntut, atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur
3.
Ada sesuatu yang dituntut, yaitu prestasi.
B. Prinsip-prinsip Dasar Kontrak dan
Karakteristik Kontrak
· Prinsip-prinsip Dasar Kontrak
Ada beberapa prinsip hukum kontrak yang sangat mendukung eksistensi suatu kontrak baku, yaitu prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
Ada beberapa prinsip hukum kontrak yang sangat mendukung eksistensi suatu kontrak baku, yaitu prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
1.
Prinsip kesepakatan
Meskipun
dalam suatu kontrak baku disangsikan adanya kesepakatan kehendak
yangbenar-benar seperti diinginkan oleh para pihak, tetapi kedua belah pihak
akhirnya juga menandatangani kedua kontrak tersebut. Dengan penandatanganan
tersebut, maka dapat diasumsi bahwa kedua belah pihak telah menyetujui isi
kontrak tersebut, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kata sepakat
telah terjadi.
2.
Prinsip Asumsi Resiko
Dalam
suatu kontrak setiap pihak tidak dilarang untuk melakukan asumsi resiko.
Artinya bahwa jika ada resiko ada resiko tertentu yang mungkin terbit dari
suatu kontrak tetapi salah satu pihak bersedia menanggung risiko tersebut
sebagai hasil dari tawar menawarnya, maka jika memang jika risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak yang mengasumsi risiko tersebutlah yang harus
menagunggung risikonya. Dalam hubungan dengan kontrak baku, maka dengan
menandatangani kontrak yang bersangkutan, berart segala risiko apapun
bentuknyaakan ditanggung oleh pihak yang menandatanganinya sesuai isi dari
kontrak tersebut.
3.
Prinsip Kewajiban membaca
Sebenarnya,
dalam ilmu hukum kontrak diajarkan bahwa ada kewajiban membaca (duty to read)
bagi setiap pihak yang akan menandatangani kontrak. Dengan demikian, jika dia
telah menandatangani kontrak yang bersangkutan, hukum mengasumsikanbahwa dia
telah membacanyadan menyetujui apa yang telah dibancanya.
4.
Prinsip Kontrak mengikuti kebiasaan
Memang
sudah menjadi kebiasaan sehari-hari bahwa banyak kontrak dibuat secara baku.
Karena kontrak baku tersebutmenjai terikat, antara lain juga karena keterikatan
suatu kontrak tidak hanya terhadap kata-kata yang ada dalam kontrak tersebut,
tapi juga terhadap hal-hal yang bersifat kebiasaan. Lihat pasal 1339 KUHPerdata
Indonesia. Dan kontrak baku merupakan suatu kebiasaan sehari-hari dalam lalu
lintas perdagangan dan sudah merupakan suatu kebutuhan masyarakat, sehingga
eksistensinya mestinya tidak perlu dipersoalkan lagi.
·
Karakteristik Kontrak
Ciri
khas atau karakteristik yang paling penting dari suatu kontrak adalah adanya
kesepakatan bersama (mutual consent) para pihak. Kesepakatan bersama ini
bukan hanya merupakan karakteristik dalam pembuatan kontrak, tetapi hal itu
penting sebagai suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain. Di samping itu,
sangat mungkin untuk suatu kontrak yang sah dibuat tanpa adanya kesepakatan
bersama.
C. Bahasa Kontrak yang
dibakukan
Kontrak baku adalah kontrak
berbentuk tertulis yang te-lah digandakan berupa formulir-formulir, yang isinya
te-lah distandardisasi atau dibakukan terlebih dahulu secara sepihak oleh para
pihak yang menawarkan, serta di-tawarkan secara massal, tanpa mempertimbangkan
perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen.
Istilah perjanjian baku atau standar
dalam istilah bahasa Inggris terdapat istilah standardized agreement,
stan-dardized contract, pad contract, standard contract, con-tract of adhesion,
standaardvoorwaarden (Belanda), contrat D’adhesion (Perancis), Allgemeine Geschaftben-dingungen
(Jerman), perjanjian standar, perjanjian baku, kontrak standar, atau kontrak
baku
Perjanjian baku disebut juga
perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard
agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai
patokan.Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi
tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang
mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian
baku ialah model, rumusan, dan ukuran.
Yang dimaksud dari bahasa dari kontrak yang dibakukan
yaitu bahasa dari Perjanjian baku memuat syarat-syarat baku yaitu:
·
menggunakan kata-kata atau susunan kalimat yang teratur dan rapi.
·
Huruf yang dipakai jelas, rapi, kelihatan isinya dan mudah dibaca dalam
waktu singkat, agar hal ini tidak merugikan konsumen.
·
Contoh perjanjian baku adalah polis asuransi, kredita dengan jaminan, tiket
pengangkutan dan lainnya.
·
Format penulisan perjanjian baku meliputi model, rumusan, dan ukuran. Format
ini dibakukan, artinya sudah ditentukan model, rumusan, dan ukurannya, sehingga
tidak dapat diganti, diubah, atau dibuat dengan cara lain karena sudah dicetak.
·
Model perjanjian dapat berupa blanko naskah perjanjian lengkap, atau blanko
formulir yang dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian, atau dokumen
bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku.
D. Bentuk dan Jenis
Kontrak dalam Transaksi/Kegiatan Bisnis
Jenis-jenis kontrak bisnis dapat
dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan.
Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan
kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a.
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor
dan mitra bisnis
Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu
proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor,
dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja)
dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja).
Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil
hingga yang proyek besar; dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep
perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar
Perjanjian Pemborongan hingga Engineering prosurement constuction contrac atau EPC Contract.
Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan
yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal
suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint
operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing
Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan
mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang
perjanjiannya disebut joint venture agreement.
Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal
yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi
pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & transfer Agreement atau
disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses
alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: technical
assistence Agreement); (iii)
kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement);
dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek
tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil
kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development &
Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti:
Licence Agreement).
b. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi
kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply
Agreement.
c.
Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan distributor, retailer/agen penjualan
dalam hal perusahaan tidak
melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia
akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan.
Biasanya disebut distribution agreement, dan
sales representative agreement.
d. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau
debitur
Singkatnya, dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka
perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang
bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With instalement) atau sewa beli (hire purchase agreement).
e.
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang
saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah
diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau
bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu shareholder
agreement.
f.
Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur
transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman,
misalnya, Syndicated Facility Agreement, convertible bond, Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
Selain hal tersebut Perjanjian Kerjasama
pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :
1. Joint Venture (Usaha Bersama);
Joint Venture adalah merupakan bentuk
kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir semua bidang usaha, dimana para
pihak masing-masing menyerahkan modal untuk membentuk badan usaha yang
mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak bersepakat untuk mendirikan
pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut masing-masing pihak menyerahkan
sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu pabrik.
2. Joint Operational (Kerjasama Operasional)
Joint Operational adalah bentuk kerjasama
khusus, dimana bidang usaha yang dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
- merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
- bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh : Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.
- merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
- bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh : Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.
3. Single Operational (Operasional Sepihak)
Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).
Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).
E. Teknik Perancangan
Kontrak
Untuk
membuat suatu kontrak kita harus mengetahui teknik dalam perancangan kontrak
tersebut, teknik-teknik yang harus dilakukan yaitu:
a.
PENELITIAN
Perancang kontrak melakukan
penelitian berkaitan dengan
a. Keinginan para pihak
Setidak tidaknya pada awalnya pihak
yang minta bantuan untuk dibuatkan kontrak, kemudian mengetahui keinginan pihak
lainnya.
b. Ketentuan perundang
undangan
c. Etika , moral, adat
kebiasaan , yang berlaku di tempat dilaksanakan kontrak tsb
b.
OUTLINING
Pembuatan / Merancang Urutan
Kerangka Naskah kontrak dan Pemahaman tentang Anatomi kontrak Baik yang Pokok,
transaction cluse, maupun yang merupakan Penunjang, technical house keeping
clauses Kemudian menyusunnya dalam TATA URUTAN naskah kontrak Sesuai dgn
kepentingannya yang mencakup seluruh keinginan para pihak,dimulai dari hal yg
pokok, diikuti dgn
pengaturan penunjangnya
c.
ANATOMI “Kontrak”
Pola dasar suatu konsep perjanjian
biasanya disusun sebagai berikut :
1.
Judul / Nama Kontrak , heading
· Judul kontrak harus
dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan
atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
· Korelasi dan relevansi
antara judul dan isi kontrak.
2. Pembukaan, opening
3. Komparasi , para pihak, parties
Adalah bagian dari akta yang
mendiskripsikan para pihak yang melakukan
kesepakatan. Dalam bagian ini
(komparasi) harus dicantumkan nama seseorang yang bertindak untuk dan atas nama
para pihak.
·
Mengapa ( nama ) seseorang harus dicantumkan sebagai komparasi / para
pihak? Karena:
ü
Secara formal : harus tanda tangan , ( memenuhi per-syaratan sahnya akta )
ü
Dapat melakukan perbuatan hukum
ü
Perancang kontrak perlu mendapatkan kejelasan tentang unsur “subyektif “ yang
harus dipenuhi untuk sahnya kontrak, dengan memperhatikan fungsi dari komparasi
.
·
Komparasi mengandung fungsi :
ü
Menjelaskan edentitas para pihak
ü
Dalam kedudukan apa yang bersangkutan bertindak
ü
Berdasarkan apa kedudukan tersebut
ü
Cakap untuk melakukan perbuatan hukum yang dimaksudkan dalam akta perjanjian
ü
Mempunyai hak untuk melakukan tindakan yang dinyatakan dalam kontrak
4. Dasar pertimbangan, premis,
recitals
Berisikan
kondisi umu dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan
kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan
sebagainya.
5. Isi perjanjian, ketentuan dan
persyaratan, terms and condition /clause
6. Penutup, closure
7. Tanda tangan, signature
● Saksi, witnesses
●Lampiran, attachments / exhibits
Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat
dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal
tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial.
F. Klausula Perubahan, Penambahan,
Sanksi, Pilihan Hukum, dan Force Majeur
a)
Klausula perubahan
yaitu pasal dalam kontrak yang
menetapkan diperkenankan atau tidaknya para fihak untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh prestasinya kepada fihak ketiga, serta syarat-syarat/tata cara
pelaksanaan pengalihan itu seandainya diperkenankan
b)
Klausula penambahan
memuat kesepakatan para fihak untuk
menganggap bahwa apa yang tertulis di dalam kontrak merupakan suatu kesatuan
yang terintegrasi dan menyatakan apa yang disepakati para fihak, sehingga
hal-hal yang pernah disepakati atau dikomunikasikan di antara para fihak
sebelum kontrak dibuat, tidak dapat digunakan untuk merubah atau melengkapi apa
yang sudah tertulis di dalam kontra.
c)
Klausula sanksi
yaitu pasal yang memuat kesepakatan
para fihak tentang bagaimana dan ke mana korespondensi, komunikasi serta
peringatan-peringatan di antara para fihak harus disampaikan, serta apa
akibat-akibat hukumnya
d)
Klausula pilihan hukum
e)
(di dalam kontrak-kontrak internasional) yang memuat kesepakatan para fihak
tentang hukum negara mana atau sumber hukum apa yang akan digunakan untuk
mengatur dan menentukan pembentukan, keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan
kontrak mereka.
f)
Klausula force majeur
yaitu pasal dalam kontrak yang
memungkinkan salah satu fihak untuk tidak melaksanakan prestasinya, seandainya
pelaksanaan prestasi itu terhambat atau tidak mungkin dilaksanakan sebagai
akibat dari munculnya peristiwa-peristiwa tertentu yang berada di luar kendali
fihak tersebut untuk mencegahnya
G. Klausula Pilihan
Penyelesaian Sengketa
Dalam
menyelesaikan suatu sengketa dalam kontrak diperlukan klausula dan tahapan
tahapan klausula , sebagai berikut:
a)
Klausula Perundingan
Langkah terpuji untuk menyelesaikan
sengketa adalah terlebih dahulu melakukan perundingan. Namun karena perundingan
mungkin menjadi proses yang bertele-tele, sangat penting untuk menentukan
jangka waktu perundingan (kapan perundingan dikatakan impasse), demikian juga
harus ditentukan proses penyelesaian sengketa selanjutnya setelah terjadi
impasse.
b)
Klausa Perundingan Tingkat Tinggi
Jika perundingan antara
pejabat-pejabat “kelas menengah” gagal menyelesaikan sengketa, sebaiknya dicoba
untuk melanjutkan perundingan yang dilakukan oleh pejabat “kelas berat”. Dalam
hal ini direktur dari pihak-pihak yang bersengketa. Hanya jika perundingan
tingkat tinggi dan gagal juga barulah ditempuh prosedur perundingan dengan
perantara mediator
c)
Klausula mediasi (belum menunjuk mediator)
Pengalaman telah menunjukkan bahwa
keterlibatan mediator yang tidak memihak dapat membantu para pihak yang
bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya. Oleh karena itu adalah bijaksana
untuk menetapkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa sebelum timbul
sengketa, yaitu dalam kontrak, walaupun dimungkinkan juga u tuk membuat
perjanjian mediasi setelah timbul sengketa.
d)
Klausula Mediasi ( Sudah Menunjuk Mediator)
Proses mediasi akan lebih mudah
dimulai, jika para pihak telah dapat menyetujui mediatornya sebelum sengketa
timbul dengan perkataan lain nama mediator telah dicantumkan dalam klausula mediasi
dalam konflik. Dikatakan “lebih mudah” karena para pihak tidak perlu
bersengketa lagi untuk memilih mediatornya yang akan membantu menyelesaikan
sengketa mereka. Mediatorpun dapat menjaga agar dirinya tidak memiliki conflic
of interest dengan para pihak sejak penunjukannya.
e)
Klausula mediasi dengan arbitrase
Klausula mediasi dan arbitrase dapat
dibuat secara terpisah. Namun dimungkinkan untuk membuat satu klausula singkat
yang mengatur mediasi sekaligus arbitrase, tentunya jika prosedur dan institusi
mediasi dan arbitrasenya jelas dicantumkan dalam klausula tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313
KUH Perdata berbunyi : “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Menurut
teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian,
adalah “ suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
ü Prinsip-prinsip
Dasar Kontrak
1.
Prinsip kesepakatan
2.
Prinsip Asumsi Resiko
3.
Prinsip Kewajiban membaca
4.
Prinsip Kontrak mengikuti kebiasaan
·
Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut
standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok
ukur yang dipakai sebagai patokan.Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya
perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman
bagi setiap kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang
dibakukan dalam perjanjian baku ialah model, rumusan, dan ukuran.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar