BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sumber daya alam adalah segalah sesuatu yang dapat
diperoleh dari lingkungan untuk keperluan manusia. Beberapa sumber daya alam
seperti udara dan tumbuhan yang dapat dimakan dapat langsung kita peroleh.
Tetapi sumber daya alam lain seperti bahan bakar minyak (BBM), besi, air,
tanah, ikan, dan binatang buruan tidak dapat langsung kita peroleh. Barang
kebutuhan ini baru menjadi sumber daya setelah manusia menggunakan pengetahuan
dan teknologi untuk mencarinya, memperoses dan mengubah menjadi bentuk yang
dapat dimanfaatkan. (Tri Haryanto dan Winarti:2009)
Sedangkan sumber
daya manusia adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan
perannya sebagai makhluk social yang adaptif dan transformative yang mampu
mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan.
Antara sumber daya alam (SDA) dan Sumber daya
Manusia mempunyai kaitan yang sangat erat sekali yang dimana kita ketahui bahwa sumber daya
alam terdiri dari berbagai jenis yang salah satunya yaitu sumber daya alam yang
dapat diperbarui, sumber daya alam yang dapat diperbarui ini miskipun
ketersediaannya sangat banyak atau sangat melimpah tetapi apabila manusia atau
sumber daya manusia (SDM) tidak mengetahui bagaimana cara mengelolah sumber daya
alam tersebut agar supaya dapat
dimanfaatkan dan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya maka sumber daya alam itu percuma adanya
begitu juga dengan sumber daya manusia (SDM) apabila sumber daya alam itu tidak
ada secara otomatis manusia tidak bisa melangsungkan hidupnya karena salah satu
faktor yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sumber daya alam (SDA).
Sebagaimana dijelaskan pada uraian diatas
bahwa sumber daya alam terdiri dari berbagai jenis salah satunya yaitu sumber daya alam (SDA) yang dapat diperbarui Sumber
daya alam yang dapat di perbaharui atau dilestarikan adalah sumber daya alam
yang dapat di adakan kembali oleh manusia atau secara alami.
Sumber daya alam tersebut tidak terbatas jumlahnya.
Sumber daya alam yang dapat di perbarui terdiri atas sumber daya alam tanah,
air, tumbuhan, dan hewan. kita
tahu bahwa ketersediaanya sumber daya alam ini sangat berlimpah, tetapi
miskipun demikian, sumber daya alam ini harus dapat kita manfaatkan untuk
memenuuhi kebutuhan kita sebagai makhluk hidup, selain memanfaatkan kita juga
harus melakukan pelestarian terhadap sumber daya alam tersebut agar supaya anak cucu kita atau
generasi penerus nantinya bisa merasakan kenikmatan atas sumber daya alam (SDA). Jenis sumber daya
alam ini jika dilihat dari kepimilikannya tidak hanya dimiliki oleh perorangan
saja tetapi dapat juga dimiliki oleh umum (Common Properti Problem). Dengan adanya sumber daya alam milik umum, seluruh
masyarakat atau penduduk dapat menikmatinya sehinga terjadinya
kesesakan/kepadatan dalam mengelolah sumber daya alam, pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga
mengakibatkan terjadinya pencemaran atas pengelolaan sumber daya alam tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pada uraian latar belakang diatas maka dapat digambarkan rumusan masalah
makalah ini:
1.
Apa
yang Dimaksud dengan Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui
2.
Bagaimana
Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Alam di Indonesia
3.
Masalah
Kepemilikan Bersama (Common Property Problem)
4.
Kesesakan/Kepadatan
sebagai Kasus Pengelolaan Sumber Daya Milik Umum
5.
Pencemaran
Sebagai Kasus Masalah Pengelolaan Sumber Daya Milik Umum
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari permasalahan tersebut antara lain:
1.
Mengetahui
yang Dimaksud dengan Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui
2.
Mengetahui
Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Alam di Indonesia
3.
Mengetahui
Masalah Kepemilikan Bersama
4.
Mengetahui
Kesesakan/Kepadatan sebagai Kasus Pengelolaan Sumber Daya Alam Milik Umum
5.
Mengetahui
Pencemaran sebagai Kasus Masalah Pengelolaaan Sumber Daya Milik Umum
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Sumber Daya Alam
Sumber daya adalah sesuatu yang memiliki nilai guna. Sumber Daya
Alam (SDA) adalah keseluruhan faktor fisik, kimia, biologi dan sosial yang
membentuk lingkungan sekitar kita. Hunker dkk menyatakan bahwa sumber daya alam
adalah semua yang berasal dari bumi, biosfer, dan atmosfer, yang keberadaannya tergantung
pada aktivitas manusia. Semua bagian lingkungan alam kita (biji-bijian, pepohonan,
tanah, air, udara, matahari, sungai) adalah sumber daya alam.
Sumber Daya Alam adalah unsur-unsur yang terdiri dari SDA nabati
(tumbuhan) dan Sumber Daya Alam hewani (satwa) dengan unsur non hayati
disekitarnya yang secara keseluruhan membentuk ekosistem1. Sumber
Daya Alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Secara yuridis, pengertian
Sumber Daya Alam termuat dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ialah Sumber Daya Alam adalah
unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang
secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui
SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang
dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan.(Yulianti Permatasari:2011)
Sumber daya alam yang dapat diperbarui mempunyai
karakerisik sebagai berikut:
a)
Dapat
diperbarui berarti dapat digantikan dengan yang baru
b)
Biasanya
berupa sumber daya alam biotik (makhluk hidup) sehingga dapat berkembang biak
c)
Sumber
daya alam yang dapat diperbarui dan berasal dari tumbuhan disebut sumber daya
alam nabati, serta
d)
Sumber
daya alam yang dapat diperbarui dan berasal dari hewan disebut sumber daya alam
hewani. (Tri Haryanto dan Winarti:2009)
Sumber daya alam yang dapat di perbaharui atau
dilestarikan adalah sumber daya alam yang dapat di adakan kembali oleh manusia
atau secara alami. Sumber daya alam tersebut tidak terbatas jumlahnya. Sumber
daya alam yang dapat di perbarui terdiri atas sumber daya alam tanah, air,
tumbuhan, dan hewan.
1.
Tanah
Salah satu sumber daya alam yang dapat di perbarui adalah
tanah. Tanah bermanfaat untuk tempat pertaniaan dan perkebunan. Oleh sebab itu,
kesuburan tanah hendaknya selalu terjaga. Adapun usaha yang dilakukan agar kesuburan
tanah tetap terjaga, misalanya dengan penggemburan tanah, pemupukan serta
penyiraman tanah.
2.
Air
Selain
sumber daya alam air dapat di manfaatkan tenaga airnya. Tenaga sumber daya alam
air dapat di gunakan untuk pembangkit tenaga listrik. Sumber daya alam air
dapat di perbarui karena air selalu mengalami perputaran. Semua air yang ada di
bumi ini akan mengalami pengupan. Uap tersebut naik keatas menjadi awan. Awan
berubah menjadi hujan. Hujan turun kebumi dan air hujan akan kembali memenuhi
sungai, danau dan alaut.
Pelestarian
sumber daya air di lakukan dengan memelihara sumber-sumber air tersebut.
Sumber-sumber air dapat terpelihara apabilah tanah di sekitar sumber air dijaga
kelestariannya. Misalnya dengan mencegah penebangan hutan dan penanaman hutan kembali.
3.
Tumbuhan
dan hewan
Tumbuhan berkembangan biak dengan biji, spora dan tunas.
Manusia pun dapat membantu pengembang biakkan tumbuhan. Misalnya dengan cara menanam biji. Sumber daya tumbuhan yang
biasa dikembang biakan oleh manusia antara lain padi, kelapa, dan jagung. Sumber daya hewan berkembang biak dengan jalan bertelur
dan beranak. Adapun hewan yang biasa
dibudidayakan manusia antara lain sapi, kambing dan ayam. ( Sri Mintarjo: 2001).
Dari tiga pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam yang dapat diperbarui merupakan sumber daya alam yang dapat diadakan kembali oleh
manusia atau secara alami
selama penggunaannya tidak dieksploitasi secara berlebihan.
Maksudnya dibiarkan alam saja yang memperbaiki dirinya atau dilakukan oleh
manusia sebagai pelaku pembangunan
sekaligus sebagai penentu keberlangsungan dari pemanfaatan semua sumber daya
alam itu sendiri, dan sumber daya alam ini juga dapat berasal baik dari sumber
daya alam nabati maupun dari sumber daya alam hewani. Sumber daya alam yang
dapat diperbarui ini terdiri dari sumber daya alam tanah, air, tumbuhan dan
hewan.
B.
Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Alam di Indonesia
Pemanfaatan sumber daya
alam harus memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup serta
menjamin kehidupan dimasa datang.
Adapun pemanfaatan sumber daya alam di indonesia sebagai
berikut.
1.
Pemanfaatan
dan pelestarian kekayaan hutan
Adapun
manfaat hutan antara lain:
a)
Hutan
lindung berguna untuk melindungi tanah agar tidak tererosi dan menyerap air
b)
Hutan
suaka alam berguna untuk melindungi tumbuhan dan hewan langka. Misalnya cagar
alam Reflesia Arnoldi di Bengkulu untuk
melindungi bunga raksasa Reflesia Arnoldi, Taman Nasional Baluran di Banyuwangi
untuk melindungi Banteng Jawa.
c)
Hutan
wisata berguna untuk objek wisata. Misalnya, Taman Safari Indonesia di Jawa
Barat dan Taman Hutan Raya Mohammad Hatta di Padang, Sumatra Barat
d)
Hutan
produksi berguna untuk pengadakan bahan-bahan industri atau produksi. Misalnya,
industri penggergajian kayu, industri pengolahan kayu untuk kertas, industri
pengolahan kayu menjadi tripleks, dan industri pengelohan getah pohon pinus.
Pelestarian hutan dapat
dilakukan dengan jalan tebang pilih. Artinya menebang pohon-pohon yang telah
tua,pohon-pohon yang masih mudah dibiarkan tumbuh. Dengan demikian, hutan dapat
selalu menyediakan bagi manusia.(Tim Penyusun: 2002).
Pemanfaatan hutan menggunakan prinsip ekoefisiensi dengan
tahapan sebagai berikut:
a)
Pembibitan
Pembibitan
tanaman hutan sebaliknya dilaksanakan sebelum penebangan
karena pertumbuhan pohon yang relatif lama.
b)
Tebang
pilih
Tebang pilih tanaman
indonesia yang selanjutnya disebut TPTI adalah suau sistem silvikultur yang
menggunakan penebagan pohon berdiameter 50 cm keatas dan pemudaan hutan dengan
pengayaan tanaman.
c)
Penanaman
kembali atau reboisasi
Reboisasi
merupakan suatu usaha menanami lahan kritis (gundul) dikawasan hutan dan
sekitarnya.selain roboisasi rehabilitasi juga diperlukan. Rehabilitasi
merupakan segala
usaha untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sebagai daya dukung,
produktivitas lahan dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan
agar tetap terjaga melalui kegiatan penanaman, pengayaan tanaman, pemeliharaan
dan penerapan tekhnik konservasi baik secara tehnik maupun secara vegetatif.
Tujuan rehabilitasi dan reboisasi hutan sebagai berikut:
1)
Untuk
meningkatkan kelestarian hutan, tanah dan air
2)
Memperluas
persediaan sumber bahan baku yang berharga bagi masyarakat
3)
Menyelamakan
hasil usaha pembangunan dibidang pengairan.
Oleh karena itu, hutan
sebagai kekayaan yang sangat penting, usaha pelesariannya pun perlu dilakukan.
Usaha-usaha tersebut antara lain:
1)
Penebangan
pohon bersifat selektif serta mengganti pohon dengan pohon yang mempunyai
peranan yang berarti bagi lingkungan hidup dan ekonomi
2)
Hendaknya
diusahakan keseimbangan antara penebangan dan penghijauan kembali
3)
Penebangan
fungsi hutan sebagai pengawet sumber air, anah, tempat rekreasi, dan sebagainya
perlu digalakkan (Tri Haryanto dan Winarti:2009).
Berdasarkan tiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting dan bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk itu dalam memanfaatkan sumber
daya alam ini kita harus memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan
serta menjamin kehidupan dimasa yang akan datang yaitu dengan cara melakukan
pembibitan, tebang pilih dan penanaman kembali atau reboisasi.
2.
Pemanfaatan
dan pelestarian kekayaan sumber daya air
Air
merupakan sumber daya alam yang memegang peranan penting bagi makhluk hidup.
Tanpak air tumbuh-tumbuhan, hewan dan menusia tidak dapat hidup. Oleh karena
itu, manusia wajib melestarikannya dan memanfaatkan dengan prinsip
ekoefisiensi. Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain
sebagai berikut:
a.
Mempertahankan
keberadaan hutan agar mata air tidaka kering, terutama hutan didaerah hulu
sungai
b.
Menjaga
air sungai agar tiidak tercemar
c.
Mengusahakan
air sumur agar tetap bersih
d.
Khusus
air laut juga harus dijaga jangan sampai tercemar, hal ini dapat dilakukan
dengan mencegah pembuangan limbah nuklir atau limbah cair industri secara
langsung tanpak penetralan terlebih dahulu. Menghindari kebocoran pada kapal
tanker pengangkut minyak agar tidak bocor dan menghidari kecerobohan laut seperti
tabrakan antar kapal tanker (Tri Haryanto dan Winarti: 2009)
Adapun
pemanfaatan sumber daya air sebagai berikut:
a)
Laut
Air
laut merupakan tempat hidup berbagai hewan dan tumbuhan laut. Oleh sebab itu,
laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan pangan, sumber bahan industri
dan sarana penghubung antara perhubungan
antarpulau maupun antarnegara.
b)
Sungai
dan danau
Manfaat
air sungai dan danau sebagai berikut:
1)
Memenuhi kebutuhan pangan
2)
Mengairi tanah pertanian (irigasi)
3)
Pembangkit tenaga listrik
4)
Rekreasi
5)
Sarana penghubung (Tim Penyusun)
Berdasarkan dua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
air merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan makhuk hidup
seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, kita tahu bahwa sumber daya alam air sangat bermanfaat
bagi kehidupan manusia tetapi tidak bisa kita pungkiri juga kalau air ini juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan makhluk hidup apabila terjadi
pencemaran lingkungan, untuk itu dalam memanfaatkan sumber daya alam air harus
diperhatikan kelestariannya agar tidak terjadi pencemaaran lingkungan.
Pemanfaatan
dan pelestarian kekayaan sumber daya alam tanah
Tanah adalah benda alam
tiga dimensi (lebar, panjang, dalam) terletak dibagian paling atas kulit bumi
dan mempunyai sifat-sifat yang dan bahan di bawahnya sebagai hasil kerja
interaksi antara iklim, kegiatan organisme, bahan induk dan relief pada waktu
tertentu.
Tanah juga merupakan suatu tempat manusia tinggal dan
melakukan segala aktivitas untuk melangsungkan hidupnya. Tanah yang subur
sangat baik untuk produktivitas tanaman. Tanah yang tercemar biasanya kandungan
kimianya sangat berlebihan, biasa sangat asam atau sangat basa bahkan bisa
menjadi racun bagi tanaman sehingga tanaman tidak akan tumbuh. Tanah yang sehat
dan subur akan tumbuh berbagai tanaman apapun. Agar tanah produktif maka kita
harus menjaga jangan sampai tercemar.
Berdasarkan jenisnya tanah termasuk kedalam sumber daya
alam abiotik upaya untuk menjaga pencemaran tanah:
o Tidak membuang sampah atau limbah sembarangan ke tanah
o Tidak mengubur sampah atau limbah di tanah
o Menutupi tanah dengan tanaman dan tidak membiarkan tanah
terbuka begitu saja (Joulz:2011)
Adapun
pemanfaatan sumber daya alam tanah antara lain:
a)
Lahan pertanian dan perkebunan
b) Tempat
mendirikan bangunan
c)
Lokasi penambangan dan industri
Tanah juga dapat
mengalami kerusakan. Penyebabnya antara lain menumpuknya limbah peranian,
menumpuknya sisa perisida, pembuangan ampas kimia, kertas plastik, serta
botol-botol bekas. Semua itu dapat menyebabkan hilangnya kesuburan tanah dan
erosi tanah (longsor).
Adapun usaha-usaha
pelestarian yang dilakukan antara lain:
a)
Pemilihan
jenis sampah tertentu misalnya, limbah plastik dan kaca untuk didaur ulang
sehingga menghasilkan barang yang bermafaat
b)
Pemanfaatan
sampah sebagai makanan ternak, pupuk dan gas bio (Sri Wahyuni:2002).
Berdasarkan dua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
tanah merupakan salah satu sumber daya
alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia diantaranya yaitu sebagai suatu tempat manusia
tinggal dan melakukan segala aktivitas untuk melangsungkan hidupnya, tempat mendirikan bangunan, lokasi penambangan dan industry ,serta tanah yang
subur juga dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan kerena tanah
yang subur dapat ditumbuhi oleh berbagai jenis tanaman, selain tanah yang subur
ada juga tanah yang tercemar. Nah tanah yang tercemar inilah yang sangat sulit
untuk ditumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan yang dikarenakan banyak mengandung zat kimia
yang beraacun. Oleh karena itu tanah yang tercemar inilah yang harus
dilestarikan agar tidak mengalami kerusakan, untuk melestarikannya adapun
usaha-usaha yang dilakukan salah satunya yaitu Pemanfaatan sampah sebagai
makanan ternak, pupuk dan gas bio.
3.
Pemanfaatan
dan pelestarian kekayaan sumber daya alam tumbuhan
Pemanfaatan sumber daya tumbuhan antara lain:
a) Padi untuk bahan makanan
pokok
b) Kedelai untuk bahan pembuatan
susu bubuk, tempe, tahu dan kecap
c) Jagung untuk bahan
makanan pokok dan minyak goreng
d) Tebu untuk bahan pembuatan
gula pasir
Pemanfaatan sumber daya alam tumbuhan
memerlukkan tanah yang subur. Untuk itu pelestarian tanah dapat dijaga dengan
menentukan pola tanam. Pola tanam adalah menanam berbagai jenis tanaman secara
berganti-ganti,dengan demikian kesuburan tanah dapat terjaga.
Upaya
pelestarian sumber daya alam tumbuhan yaitu dengan mengembangbiakkan tumbuhan
yang langka, memberi perhatian pada tumbuh-tumbuhan dan lain-lain (Tri
Haryanto dan Winarti:2009).
Manfaat
tumbuhan antara lain:
a.
Menghasilkan
oksigen bagi manusia dan hewan
b.
Mengurangi
polusi karena dapat menyerap karbon dioksida yang dipakai tumbuhanuntuk proses
fotosintesis
c.
Mencegah
terjadinya erosi, tanah longsor dan banjir
d. Bahan industri, misalnya kelapa sawit bahan industri
minyak goreng
e.
Bahan
makanan, misalnya padi menjadi beras
f.
Bahan
minuman, misalnya teh dan jahe (Ulfah Choiriyah:2010).
4.
Pemanfaatan
dan pelestarian kekayaan sumber daya alam hewan
Hewan
merupakan salah satu sumber daya alam. Hewan dapat kita manfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan protein hewani manusia dan hewan juga dapat dikembangbiakkan
untuk keperluan manusia. Upaya pelestarian hewan adalah mengebangbiakkan hewan
yang langka, melarang perburuan hewan langka dan memberikan perhatian pada
dunia hewan (Tri Haryanto dan Winarti:2009).
Pemanfaatan hewan antara lain:
a.
sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging
kambing
b.
sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan,
dirangkai menjadi perhiasan
c.
untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai
kehidupan, seperti bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk
pesawat dari bentuk burung
C.
Masalah Kepemilikan Bersama (Common Property Problem)
Kepunahan sumber daya alam tak dapat diperbarui dapat
terjadi sebagai akibat eksploitasi oleh seorang pemilik tunggal. Kepunahan akan
dapat terjadi pula dengan adanya pemilikan sumber daya alam itu oleh umum.
Dasar pemilikannya adalah bila
perusahaan memasuki suatu bidang usaha (industri) secara bebas dan tak ada
perjanjian kerja sama, maka masing-masing perusahaan akan mengabaikan biaya
alternatif dalam mengambil sumber daya alam saat. Oleh karena itu keuntungan
dari menyimpan sumber daya alam itu akan hilang.
Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam
milik umum dapat diatasi dengan beberapa cara. Cara yang paling sederhana
adalah mendefinisikan hak penguasa atau hak pemilikan (property right) sumber
daya alam tersebut dan mempercayakan penggolongan kepada kehendak masing-masing penguasa yang
bersangkutan. Sebagai contoh penegasan hak penguasa (properti right) adalah
diakuinya zona 200 mil dari pantai. Cara pengawasan yang lain dapat berupa
penerapan pembatasan alat tangkap ikan perkapal. Tetapi pembatasan yang
demikian ini sering diterobos dengan cara menambah armada penangkapan ikan.
Akibatnya priode panen akan lebih pendek dan dapat pula semakin mengurangi
populasi ikan (M. Suparmoko. 2008)
D.
Kesesakan/Kepadatan Sebagai Kasus Pengelolaan Sumber Daya
Milik Umum
Kesesakan (congestion)
dapat dipandang sebagai saling terganggunya setiap individu yang sama-sama
menggunakan fasilitas publik. Contohnya
yang paling umum adalah jalan raya, pelabuhan, lapangan udara, taman, hutan wisata,
dan lain-lain. Hal ini dapat diperhatikan adalah bahwa kapasitas publik itu
tidak dapat ditambah begitu saja dalam jangka pendek sebagai respon terhadap
perubahan permintaan. Dampak negatif yang timbul terutama adalah berkurangnya
kesediaan untuk membayar bagi jasa rekreasi tersebut. Jadi biaya bagi suatu
kesesakan dapat dilukiskan sebagai suatu penurunan dalam kesediaan untuk
membayar (willingnes to pay) bagi penggunaan fasilitas publik apabila dampak
negatif itu mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen. TR, TCTC2 TR dab d TC10 Xa
X* Xc Xb penggunaan (x) keterangan : TR= kurva penerimaan totalTC1 = biaya
variabel total yang merupakan fungsi dari tingkat penggunaaan TC2 = biaya kesesakan dalam resiko kecelakaan Xb
= titik penggunaan optimumnyaX* = manfaat marginal sama dengan biaya marginal yang
mencakup biaya kesesakan (M. Suparmoko. 2008)
E.
Pencemaran Sebagai Kasus Masalah Pengelolaan Sumber Daya
Milik Umum
Dalam hal kesesakan,
konflik terjadi antar para pemakai fasilitas publik. Informasi mengenai dampak
keputusan mereka merupakan umpan balik bagi para pemakai fasilias itu melalui
pasar. Umpan balik ini cenderung membatasi penggunaan yang berlebihan sampai
pada suatu titik dimana tidak ada manfaat lagi bagi masyarakat. Dalam hal pencemaran, akan timbul suatu
kerugian sosial netto dari penggunaan sumber daya alam tersebut.
Ada dua cara dimana jasa lingkungan dapat masuk ke
sistem pasar dengan lebih efektif, yaitu dengan membatasi kebebasan mendapatkan
jasa lingkungan melalui pungutan atau biaya tertentu, dan dengan memberikan
nilai pada lingkungan, kemudian memasukkan nilai tersebut kedalam harga barang
dan jasa akhir. Sekali lagi pendekatan ini disebut sebagai pendekatan atas
dasar mekanisme pasar (market based incentive) yang dilawankan terhadap
pendakatan atas dasar peraturan (regulatory=commad and control). Pendekatan
atas dasar peraturan ini biasanya menggunakan “baku mutu lingkungan” atau” baku
mutu kualitas udara” ataupun” baku mutu kualitas air” misalnya. Buku mutu ini
didukung oleh peraturan perundang-undangan, tanpak mekanisme pasar.
Sistem pengawasan dan
komando lebih sering digunakan oleh banyak negara, adahal sistm ini memiliki
kelemahan diantaranya akan memerlukan biaya yang mahal untuk mengumpulkan
informasi dari para produsen. Sebagai kesimpulan pengelolaan sumber daya alam yang
pulih dapat dinyatakan bahwa produsen selalu berusaha mengambil barang sumber
daya alam untuk memaksimumkan keuntungan atau manfaat yaitu menyamakan harga
dengan biaya pengambilan ditambah royalti. Biaya pengambilan sumber daya alam juga dipengaruhi
oleh banyaknya produksi barang sumber daya alam dan besarnya cadangan atau
populasi berkembang secara alami, sehingga untuk sumber daya alam jenis ini
akan tercipta baik keuntungan kapital maupun deviden karena menunda pengambilan
barang sumber daya tersebut. Dibawah pemilikan pribadi, pengambilan sumber daya
alam akan optimum bila di biaya marginal (MC) sama dengan penerimaan marginal
(MR).
Pada berbagai jumlah
cadangan (populasi) aakan diperoleh tingkat pengambilan optimum tertentu,
sehingga akan dapat diperoleh lokasi perlengkapan. Lokasi penangkapan untuk sumber daya alam
milik umum terletak lebih kekiri daripada untuk sumber daya alam milik pribadi,
sehingga dibawah pemilikan umum sumber daya alam pulih ini akan cenderungdiambil
secara berlebihan. Hal ini benar karena orang atau perusahaan tidak
memperhatikan biaya alternatif dalam menunda pengambilan barang sumber daya
alam milik umum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sumber daya alam adalah segalah sesuatu yang dapat
diperoleh dari lingkungan untuk keperluan manusia sedangkan sumber
daya manusia adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan
perannya sebagai makhluk social yang adaptif dan transformative yang mampu
mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan.
Salah satu jenis sumber daya alam yaitu sumber daya alam yang dapat
diperbarui merupakan sumber daya alam yang dapat diadakan kembali oleh manusia
atau secara alami seperti tanah, air, tumbuhan dan hewan. Meskipun sumber daya alam dapat
diadakan kembali tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa sumber daya alam ini
juga membutuhkan pelestarian dalam pengelolaan dan pemanfaatannya agar generasi
penerus dapat menikmati keberadaan sumber daya alam ini, berangkat dari hal
demikian ternyata sumber daya alam ini tidak hanya dimiliki oleh perorangan
tetapi dapat juga dimiliki oleh umum.
Dengan adanya sumber
daya alam milik umum, seluruh masyarakat atau penduduk dapat menikmatinya
sehingga terjadinya kesesakan/kepadatan dalam mengelolah sumber
daya alam, pengelolaan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya
pencemaran atas pengelolaan sumber daya alam tersebut.
B.
Saran
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
perlu ditambah dan diperbaiki. Untuk itu penulis mengharapkan inspirasi dari
para pembaca dalam hal membantu menyempurnakan makalah ini. Untuk
terakhir kalinya penulis berharap agar dengan hadirnya makalah ini dapat
menambah wawasan dan dapat memberikan sebuah perubahan khususnya dunia
pendidikan yang berkaitan dengan “sumber daya alam (SDA) yang dapat diperbarui”
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun. 2002. IPS 3 Kelas 5
SD. Klaten: Intan Pariwara
KEHATI,
Materi Kursus Inventarisasi flora dan fauna Taman Nasional Meru Betiri. Malang:2009,
hlm.8.
M. Suparmoko. 2008.
Ekonomi Sumber Daya Alam Edisi 4. Yogyakarta: BFFE
Tri Haryanto dan
Winarti. 2009. Geografi Untuk SMA/MA Kelas XI. Klaten: Intan Pariwara
Joulz. 2011. Pengelolaan
Sumber Daya Alam yang Baik dan Bijaksana. Http
Ulfah Choiriyah.2010.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya
Alam. Http
Tidak ada komentar:
Posting Komentar