SOSIOLOGI TENTANG KERUKUNAN
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK I
Dosen Pengasuh : Elven Asmar, MM
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUSI
RAWAS
(STIE-MURA)
2017
Kerukunan adalah kata yang sering digunakan
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari, kerukunan selalu
disejajarkan dengan situasi atau keadaan dimana antar anggota dalam masyarakat
saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lainya. Sikap saling
menghargai dan menghormati ini menciptakan keselarasan/keserasian hidup dalam
masyarakat.
A. Kerukunan
Secara umum kerukunan dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana tercipta suatu keseimbangan sosial dalam masyarakat. keadaan atau situasi bebas konflik.
Secara umum kerukunan dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana tercipta suatu keseimbangan sosial dalam masyarakat. keadaan atau situasi bebas konflik.
B.
Cakupan
Kerukunan
1. Kerukunan dalam Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula
dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok
kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih
memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ("nuclear family")
terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
2. Kerukunan dalam hidup beragama
Dalam hidup beragama, kerukunan lebih dilihat
sebagai suatu keadaan dimana tercipta saling pengertian, saling menghormati
antar pemeluk agama. Kerukunan dalam hidup beragama manjadi suatu hal yang
penting manakala kita dalam kehidupan bersama, kebersamaan kita dalam berbangsa
dan bernegara.
3.
Kerukunan
dalam hidup bermasyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, sikap saling
menghormati terjadi antar individu dalam masyarakat.
4.
Kerukunan
dalam berbudaya
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki
begitu banyak kebudayaan sehingga kemudian munculah istilah majemuk, Budaya
yang beranekaragam ini membawa keuntungan bagi negara terutama pemasukan dari
sector pariwisata. Kemajemukan Budaya ini memberikan kontribusi yang tak
ternilai bagi terbentuknya identitas nasiolal negara Indonesia.
C.
Faktor
dan unsur pembentuk terciptanya kerukunan
1.
Nilai dan
norma
Dalam kehidupan berkeluarga, beragama,
berbudaya, berbangsa dan bernegara, terdapat sitem nilai atau norma baik itu
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Nilai dan
norma ini merupakan pedoman hidup
yang diterima dan diakui bersama oleh masyarakat. Keberadaan nilai dan norma ini sangat penting
untuk mengatur hubungan dan tata kelakuan dalam hidup bersama.
2.
UUD’45,
UU (Undang-undang), dan PP (Peraturan Pemerintah)
Selain sistem nilai dan norma, UUD’45, UU,PP, juga menjadi unsur pembentuk terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Mengapa ketiga hal ini perlu? Dalam kehidupan bermasyarakat, ada saat dimana nilai dan norma kehilangan kewibawaannya. Masyarakat tidak lagi menghormati nilai dan norma yang ada, maka dalam upaya menyelesaikan masalah ini, UUD’45, UU, dan PP menjadi acuan.
Selain sistem nilai dan norma, UUD’45, UU,PP, juga menjadi unsur pembentuk terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Mengapa ketiga hal ini perlu? Dalam kehidupan bermasyarakat, ada saat dimana nilai dan norma kehilangan kewibawaannya. Masyarakat tidak lagi menghormati nilai dan norma yang ada, maka dalam upaya menyelesaikan masalah ini, UUD’45, UU, dan PP menjadi acuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar