Rabu, 13 Desember 2017

SOSIOLOGI TENTANG KERUKUNAN







SOSIOLOGI TENTANG KERUKUNAN



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK I



















 

















Dosen Pengasuh : Elven Asmar, MM


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUSI RAWAS
(STIE-MURA)
2017


Kerukunan adalah kata yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari, kerukunan selalu disejajarkan dengan situasi atau keadaan dimana antar anggota dalam masyarakat saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lainya. Sikap saling menghargai dan menghormati ini menciptakan keselarasan/keserasian hidup dalam masyarakat.
A.      Kerukunan 
Secara umum kerukunan dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana tercipta suatu keseimbangan sosial dalam masyarakat. keadaan atau situasi bebas konflik.

B.      Cakupan Kerukunan
1.      Kerukunan dalam Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ("nuclear family") terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.

2.      Kerukunan dalam hidup beragama
Dalam hidup beragama, kerukunan lebih dilihat sebagai suatu keadaan dimana tercipta saling pengertian, saling menghormati antar pemeluk agama. Kerukunan dalam hidup beragama manjadi suatu hal yang penting manakala kita dalam kehidupan bersama, kebersamaan kita dalam berbangsa dan bernegara.

3.      Kerukunan dalam hidup bermasyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, sikap saling menghormati terjadi antar individu dalam masyarakat.

4.      Kerukunan dalam berbudaya 
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki begitu banyak kebudayaan sehingga kemudian munculah istilah majemuk, Budaya yang beranekaragam ini membawa keuntungan bagi negara terutama pemasukan dari sector pariwisata. Kemajemukan Budaya ini memberikan kontribusi yang tak ternilai bagi terbentuknya identitas nasiolal negara Indonesia.

C.      Faktor dan unsur pembentuk terciptanya kerukunan
1.      Nilai dan norma
Dalam kehidupan berkeluarga, beragama, berbudaya, berbangsa dan bernegara, terdapat sitem nilai atau norma baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Nilai dan  norma ini merupakan pedoman hidup yang diterima dan diakui bersama oleh masyarakat. Keberadaan nilai dan norma ini sangat penting untuk mengatur hubungan dan tata kelakuan dalam hidup bersama.

2.      UUD’45, UU (Undang-undang), dan PP (Peraturan Pemerintah)
Selain sistem nilai dan norma, UUD’45, UU,PP, juga menjadi unsur pembentuk terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Mengapa ketiga hal ini perlu? Dalam kehidupan bermasyarakat, ada saat dimana nilai dan norma kehilangan kewibawaannya. Masyarakat tidak lagi menghormati nilai dan norma yang ada, maka dalam upaya menyelesaikan masalah ini, UUD’45, UU, dan PP menjadi acuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar