BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Istilah perusahaan mulai dikenal pada saat disusunnya
Rancangan Wetboek van Koophandel (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) yang kemudian berlaku di Netherland (Belanda) sejak
tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, Wetboek
van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak
tahun 1848 hingga saat ini.
Menurut Pemerintah Belanda, yang pada waktu membacakan
memorie van toelichting (memori
penjelasan) Rencana Undang-Undang Wetboek
van Koophandel di muka parlemen, yang disebut dengan perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan
terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba (bagi diri
sendiri).
Secara
umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat
adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu
organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan dan cara yang menguntungkan.
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1.
Usaha Perseorangan,
2.
Firma (Fa),
3.
Perseroan Komanditer (CV),
4.
Perseroan Terbatas (PT),
5.
Perseroan Terbatas Negara
(Persero),
6.
Perusahaan Daerah (PD),
7.
Perusahaan Negara Umum
(PERUM),
8.
Perusahaan Negara Jawatan
(PERJAN),
9.
Koperasi, dan
10. Yayasan.
Dalam
kesempatan kali ini penulis akan mengkaji lebih dalam tentang pengertian serta
kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Usaha Perseorangan dan Firma (Fa).
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan Perusahaan, Perusahaan perseorangan dan Firma?
2.
Apa saja yang membedakan antara perusahaan perseorangan dengan firma?
3.
Apa Kelebihan dan kekurangan dari masing- masing bentuk usaha tersebut?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan makalah
ini, yaitu antara lain:
1. Mengetahui pengertian dari perusahaan, perusahaan perseorangan dan
perusahaan firma.
2. Mengetahui ciri-ciri dari perusahaan perseorangan maupun perusahaan
firma.
3. Mengetahui kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan maupun
perusahaan firma.
1.4 MANFAAT MAKALAH
Melalui makalah
ini diharapkan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat baik bagi penulis maupun
bagi masyarakat. Adapun manfaat dari makalah ini antara lain:
a. Bagi penulis, dengan adanya penyusunan makalah ini
diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan wawasan penulis tentang perusahaan
dalam bentuk perseorangan dan perusahaan dalam bentuk firma.
b. Bagi masyarakat, diharapkan dapat memberikan informasi jenis perusahaan
perseorangan maupun firma serta dapat membedakan karakteristik diantara
keduanya.
c. Bagi ilmu pengetahuan, diharapkan dapat dijadikan
dasar acuan bagi pengembangan penelitian selanjutnya dan pengembangan ilmu
pengetahuan yang akan datang.
d. Bagi pengusaha, dengan adanya penyusunan makalah ini maka dapat
memperkirakan perusahaan mana yang baik untuk dikembangkan sebagai modal atau
langkah awal untuk mendirikan suatu perusahaan.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan ini bermaksud untuk memudahkan para pembaca dalam
memahami isi makalah. Sistematika dalam penulisan makalah ini terbagi menjadi
empat bab. Bab satu adalah pendahuluan. Bab ini dikemukakan mengenai latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta sistematika
penulisan makalah.
Bab dua mengemukakan tentang tinjauan pustaka. Dalam bagian ini akan
diuraikan teori tentang pengertian perusahaan menurut para ahli dan juga
kategori perusahaan berdasarkan jumlah pemiliknya, status hukumnya dan pemilik
modal.
Bab tiga
mengemukakan tentang tinjauan khusus. Dalam bagian ini akan diuraikan teori
tentang pengertian perusahaan perseorangan dan firma, karakteristik dari
perusahaan perseorangan dan firma, serta kelebihan dan kekurangan dari
perusahaan perseorangan maupun firma.
Sebagai penutup, bab empat berisi tentang kesimpulan dan saran. Pada bab
ini dikemukaan kesimpulan makalah sesuai dengan hasil yang ditemukan dari
pembahasan serta saran yang diharapkan berguna bagi kebijakan terkait tentang
bentuk perusahaan perseorangan dan firma.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 PENGERTIAN PERUSAHAAN MENURUT PARA AHLI
Secara umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi
yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan
kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.Selain pengertian tersebut, beberapa
ahli juga memberikan peddapat tentang pengertian perusahaan.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut
pandang ekonomj adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau pengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan
tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam
pembukuan.
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia
menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada
badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.Lebih lanjut,
perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
fartor produksi.
Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Perusahaan dapat dibedakan kedalam beberapa kategori, yaitu berdasarka
jumlah pemiliknya, status hukumnya, dan pemilik modalnya.
2.2 BERDASARKAN JUMLAH PEMILIKNYA
Apabila
perusahaan dibedakan berdasarkan banyaknya jumlah pemilik maka terdapat dua
macam perusahaan, yaitu perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) dan
perseroan (persekutuan).Perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) adalah
perusahaan yang jumlah pemiliknya satu orang.Sementara itu, perseroan atau
persekutuan adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya lebih dari satu orang.
2.3
BERDASARKAN STATUS HUKUMNYA
Apabila
perusahaan dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya maka terdapat dua jenis
perusahaan.Pertama adalah perusahaan yang berstatus badan hukum, yaitu
perseroan terbatas (PT).Kedua adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum yang
terdiri atas perusahaan dagang, persekutuan firma (Fa) dan persekutuan
komanditer (CV).
Dalam
ilmu hukum dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum.Sementara itu,
dalam kamus hukum versi bahasa Indonesia, badan hukum diartikan sebagai
organisasi, perkumpulan, atau paguyuban lainnya dimana pendiriannya dengan akta
autentik dan oleh hukum dilakukan sebagai persona atau orang. Pengaturan dasar
dari hukum itu sendiri terdapat dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua perkumpulan yang sah adalah
seperti halnya dengan orang pribadi, dapat melakukan tindakan-tindakan perdata.
Menurut
doktrin, kriteria yang dipakai untuk menentukan cirri-ciri sebuah badan hukum
adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur-unsur, antara lain adanya harta
kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan
sendiri dan adanya organisasi yang teratur. Lebih lanjut, aturan untuk
menentukan kedudukan sebuah perusahaan sebagai badan hukum biasanya ditetapkan
oleh perundang-undanagan, kebiasaan atau yurisprudensi.
Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum
seperti halnya orang.Akan tetapi, perbuatan hukum itu hanya terbatas pada
bidang hukum harta kekayaan.Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau
lembaga maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan
peraturan pengurus-pengurusnya.
2.4
BERDASARKAN PEMILIK MODALNYA
Apabila
perusahaan dibedakan berdasarkan pemilik modalnya maka terdapat dua jenis
perusahaan, yaiti perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).Perusahaan swasta adalah seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh swasta.Swasta tersebut terdiri atas tige jenis, yaitu
swasta nasional, swasta asing dan swasta campuran (asing dengan nasional-join
venture).Sementara itu, perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya milik negara atau pemerintah.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1 PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA (Fa)
3.1.1 PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan
(Basswasta:2002).
Perusahaan
perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta).
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu
bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang.Perusahaan
perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk perusahaan ini biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan
kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun
jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan
masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk
pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat
dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis
perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus
tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara
perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan
urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika
seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang
resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang
didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin
mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin
terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk
badan usaha perseorangan.
Pada masa
sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha
perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
·
Pengembangan perusahaan kecil melibatkan
sejumlah besar sumber daya alam.
·
Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah
pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
·
Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber
daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
·
Meningkatkan kecepatan perubahan struktur
ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.
3.1.2 PENGERTIAN FIRMA
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung
jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan
laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian
pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha,
1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma
adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam
pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang
bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling
menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma
tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal
16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau
lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba
yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka
mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat
suatu akte resmi. Akte tersebut memuat
tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama
perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya
akte tersebut harus didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.Yang harus
didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu.
Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama
kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan
keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan
sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan
menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana
sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI.Jika kedua tersebut diabaikan
(tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan
bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak
terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi
persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
3.2 PERBEDAAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA
3.2.1 CIRI- CIRI PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Dimiliki oleh perseorangan (individu atau
perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaan sederhana
3.
Modalnya relatif tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para
pemiliknya
5.
Nilai penjualannya dan nilai tambah yang
diciptakan relatif kecil.
3.2.2 CIRI- CIRI FIRMA
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah
tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.
Adanya tanggung jawab dan
resiko kerugian yang tidak terbatas.
3.3 KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN DARI PERUSAHAAN
PERSEORANGAN DAN FIRMA
3.3.1 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
A. KEUNGGULAN
1) Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan
yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus
dilaksanakan sesuai keputusan.
2) Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan
seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
3) Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini
pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak
hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
4) Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis
perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih
jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang
penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar
dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan
lain.
5) Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak
banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah
relatif rendah.
B. KELEMAHAN
1. Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam
perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan,
sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan.
Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi
menjadi jaminannya.
2.
Besarnya perusahaan
terbatas
Penanaman modal
yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik
berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
3. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya
pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak
bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
4. Sumber keuangan terbatas
Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
5.
Kesulitan dalam manajemen
Dalam
perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian
kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini
lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
6. Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang
bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam
jangka waktu yang relatif lama.
3.3.2
FIRMA
A. KEUNGGULAN
1) Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih
mudah untuk memperluas usahanya.
2) Lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3) Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara
para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
4) Tergabung alasan-alasan rasional.
5) Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
B. KELEMAHAN
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini
memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari beberapa pendapat para ahli diantaranya Basu
swastha, Hatta dan Murti sumarai, Jhon suprianto yang memberikan pendapatnya
mengenai perusahaan perseorangan dapat disimpulkan bahwa perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dikelola
seseorang.
Selain itu, beberapa ahli diantaranya Basu swastha
dan manulang juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian Firma. Dari
beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa Firma adalah persekutuan menjalankan
perusahaan dengan nama bersama. Laba dan rugi ditanggung bersama serta nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu. Dari kedua
perusahaan tersebut,masing-masing perusahaan mempunyai beberapa kebaikan dan
keburukan yang merupakan hal yang membedakan dari perusahaan-persahaan lain.
4.2 SARAN
1. Sebaiknya dalam Firma pimpinan dipegang oleh satu orang saja. Karena
jika dipimpin oleh lebih dari satu orang , akan memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
2. Sebaiknya kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
3.
Sebaiknya dalam perusahaan
perseorangan, semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, jangan hanya dipegang
oleh seorang pemimpin saja. Karena akan lebih sulit untuk mengaturnya. Sehingga
dibutuhkan manajemen diberbagai
bidangnya.
Daftar pustaka
Silondae,
A.A. dan Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-
Pokok Hukum B isnis. Jakarta : Salemba Empat.
22- April- 2014
12- April- 2014
12- April- 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar