Rabu, 13 Desember 2017

makalah perseorangan dan firma


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG MASALAH
Istilah perusahaan mulai dikenal pada saat disusunnya Rancangan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang kemudian berlaku di Netherland (Belanda) sejak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, Wetboek van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini.
Menurut Pemerintah Belanda, yang pada waktu membacakan memorie van toelichting (memori penjelasan) Rencana Undang-Undang Wetboek van Koophandel di muka parlemen, yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
Secara umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Adapun jenis-jenis perusahaan :
1.      Usaha Perseorangan,
2.      Firma (Fa),
3.      Perseroan Komanditer (CV),
4.      Perseroan Terbatas (PT),
5.      Perseroan Terbatas Negara (Persero),
6.      Perusahaan Daerah (PD),
7.      Perusahaan Negara Umum (PERUM),
8.      Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN),
9.      Koperasi, dan
10.  Yayasan.
Dalam kesempatan kali ini penulis akan mengkaji lebih dalam tentang pengertian serta kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Usaha Perseorangan dan Firma (Fa).

1.2     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Perusahaan, Perusahaan perseorangan dan Firma?
2.      Apa saja yang membedakan antara perusahaan perseorangan dengan firma?
3.      Apa Kelebihan dan kekurangan dari masing- masing bentuk usaha tersebut?

1.3     TUJUAN PENULISAN
Tujuan makalah ini, yaitu antara lain:
1.      Mengetahui pengertian dari perusahaan, perusahaan perseorangan dan perusahaan firma.
2.      Mengetahui ciri-ciri dari perusahaan perseorangan maupun perusahaan firma.
3.      Mengetahui kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan maupun perusahaan firma.

1.4     MANFAAT MAKALAH
Melalui makalah ini diharapkan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat baik bagi penulis maupun bagi masyarakat. Adapun manfaat dari makalah ini antara lain:
a.       Bagi penulis, dengan adanya penyusunan makalah ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan wawasan penulis tentang perusahaan dalam bentuk perseorangan dan perusahaan dalam bentuk firma.
b.      Bagi masyarakat, diharapkan dapat memberikan informasi jenis perusahaan perseorangan maupun firma serta dapat membedakan karakteristik diantara keduanya.
c.       Bagi ilmu pengetahuan, diharapkan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengembangan penelitian selanjutnya dan pengembangan ilmu pengetahuan yang akan datang.
d.      Bagi pengusaha, dengan adanya penyusunan makalah ini maka dapat memperkirakan perusahaan mana yang baik untuk dikembangkan sebagai modal atau langkah awal untuk mendirikan suatu perusahaan.

1.5     SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan ini bermaksud untuk memudahkan para pembaca dalam memahami isi makalah. Sistematika dalam penulisan makalah ini terbagi menjadi empat bab. Bab satu adalah pendahuluan. Bab ini dikemukakan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta sistematika penulisan makalah.
Bab dua mengemukakan tentang tinjauan pustaka. Dalam bagian ini akan diuraikan teori tentang pengertian perusahaan menurut para ahli dan juga kategori perusahaan berdasarkan jumlah pemiliknya, status hukumnya dan pemilik modal.
Bab tiga mengemukakan tentang tinjauan khusus. Dalam bagian ini akan diuraikan teori tentang pengertian perusahaan perseorangan dan firma, karakteristik dari perusahaan perseorangan dan firma, serta kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan maupun firma.
Sebagai penutup, bab empat berisi tentang kesimpulan dan saran. Pada bab ini dikemukaan kesimpulan makalah sesuai dengan hasil yang ditemukan dari pembahasan serta saran yang diharapkan berguna bagi kebijakan terkait tentang bentuk perusahaan perseorangan dan firma.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1        PENGERTIAN PERUSAHAAN MENURUT PARA AHLI
Secara umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.Selain pengertian tersebut, beberapa ahli juga memberikan peddapat tentang pengertian perusahaan.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomj adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau pengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua fartor produksi.
Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Perusahaan dapat dibedakan kedalam beberapa kategori, yaitu berdasarka jumlah pemiliknya, status hukumnya, dan pemilik modalnya.

2.2        BERDASARKAN JUMLAH PEMILIKNYA
Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan banyaknya jumlah pemilik maka terdapat dua macam perusahaan, yaitu perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) dan perseroan (persekutuan).Perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya satu orang.Sementara itu, perseroan atau persekutuan adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya lebih dari satu orang.

2.3        BERDASARKAN STATUS HUKUMNYA
Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya maka terdapat dua jenis perusahaan.Pertama adalah perusahaan yang berstatus badan hukum, yaitu perseroan terbatas (PT).Kedua adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum yang terdiri atas perusahaan dagang, persekutuan firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dalam ilmu hukum dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum.Sementara itu, dalam kamus hukum versi bahasa Indonesia, badan hukum diartikan sebagai organisasi, perkumpulan, atau paguyuban lainnya dimana pendiriannya dengan akta autentik dan oleh hukum dilakukan sebagai persona atau orang. Pengaturan dasar dari hukum itu sendiri terdapat dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang pribadi, dapat melakukan tindakan-tindakan perdata.
Menurut doktrin, kriteria yang dipakai untuk menentukan cirri-ciri sebuah badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur-unsur, antara lain adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur. Lebih lanjut, aturan untuk menentukan kedudukan sebuah perusahaan sebagai badan hukum biasanya ditetapkan oleh perundang-undanagan, kebiasaan atau yurisprudensi.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang.Akan tetapi, perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan.Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan peraturan pengurus-pengurusnya.

2.4        BERDASARKAN PEMILIK MODALNYA
Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan pemilik modalnya maka terdapat dua jenis perusahaan, yaiti perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Perusahaan swasta adalah seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta.Swasta tersebut terdiri atas tige jenis, yaitu swasta nasional, swasta asing dan swasta campuran (asing dengan nasional-join venture).Sementara itu, perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara atau pemerintah.


BAB III
TINJAUAN KHUSUS

3.1     PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA (Fa)
3.1.1        PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002).
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta). Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang.Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
·         Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
·         Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
·         Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
·         Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.

3.1.2        PENGERTIAN FIRMA
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun  para  anggota  mempunyai  kesatuan  nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota  dengan  seluruh  harta  benda  pribadinya  bertanggung jawab  atas semua utang perusahaan. Sedangkan  badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab  para  anggota  terhadap  utang  perusahaan  itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat  mendirikan  dengan  membuat  suatu  akte  resmi. Akte tersebut  memuat  tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada  Kepaniteraan  Pengadilan Negeri  dan  mengumumkan di dalam BNRI.Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.   Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2.   Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3.   Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4.   Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI.Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya  yang  menarik  adalah  masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu  firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.

3.2     PERBEDAAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA

3.2.1     CIRI- CIRI PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.      Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.      Pengelolaan sederhana
3.      Modalnya relatif tidak terlalu besar
4.      Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5.      Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.

3.2.2     CIRI- CIRI FIRMA
1.      Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.      Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.      Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

3.3        KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN DARI PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA

3.3.1     PERUSAHAAN PERSEORANGAN
A.    KEUNGGULAN
1)      Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
2)      Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
3)      Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
4)      Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
5)      Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.



B.     KELEMAHAN
1.      Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
2.      Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
3.      Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
4.      Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
5.      Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
6.      Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

3.3.2     FIRMA
A.       KEUNGGULAN
1)      Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2)       Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3)      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
4)      Tergabung alasan-alasan rasional.
5)      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

B.        KELEMAHAN
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2.      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3.      Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.




BAB IV
PENUTUP
4.1  KESIMPULAN
Dari beberapa pendapat para ahli diantaranya Basu swastha, Hatta dan Murti sumarai, Jhon suprianto yang memberikan pendapatnya mengenai perusahaan perseorangan dapat disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dikelola seseorang.
Selain itu, beberapa ahli diantaranya Basu swastha dan manulang juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian Firma. Dari beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa Firma adalah persekutuan menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Laba dan rugi ditanggung bersama serta nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu. Dari kedua perusahaan tersebut,masing-masing perusahaan mempunyai beberapa kebaikan dan keburukan yang merupakan hal yang membedakan dari perusahaan-persahaan lain.

4.2  SARAN
1.      Sebaiknya dalam Firma pimpinan dipegang oleh satu orang saja. Karena jika dipimpin oleh lebih dari satu orang , akan memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
2.      Sebaiknya kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
3.      Sebaiknya dalam perusahaan perseorangan, semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, jangan hanya dipegang oleh seorang pemimpin saja. Karena akan lebih sulit untuk mengaturnya. Sehingga dibutuhkan  manajemen diberbagai bidangnya.


Daftar pustaka

Silondae, A.A. dan Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok- Pokok Hukum B isnis. Jakarta : Salemba Empat.

22- April- 2014

12- April- 2014

12- April- 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar