Rabu, 13 Desember 2017

Makalah Hukum Bisnis tentang Pelanggaran Perlindungan Konsumen



Makalah Hukum Bisnis tentang Pelanggaran Perlindungan Konsumen

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
            Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. 
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. 
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1 Apa pengertian konsumen?
1.2.2 Apa hukum perlindungan konsumen?
1.2.3 Apa tujuan perlindungan konsumen?
1.2.4 Apa prinsip dan asas-asas perlindungan konsumen?
1.2.5 Apa hak dan kewajiban konsumen?
1.2.6 Apa hak dan kewajiban produsen terhadap konsumen?
1.2.7 Apa sengketa konsumen dengan produsen?
1.2.8 Apa saja sanksi hukum bagi pelanggar perlindungan konsumen?
1.3 Tujuan Makalah
Sesuai rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.2.1 Pengertian konsumen
1.2.2 Hukum perlindungan konsumen
1.2.3 Tujuan perlindungan konsumen
1.2.4 Prinsip dan asas-asas perlindungan konsumen
1.2.5 Hak dan kewajiban konsumen
1.2.6 Hak dan kewajiban produsen terhadap konsumen
1.2.7 Sengketa konsumen dengan produsen
1.2.8 Sanksi hukum bagi pelanggar perlindungan konsumen
1.4 Kegunaan Makalah
Makalah ini kami susun dengan tujuan untuk memberikan kegunaan secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis kami berharap bisa memberikan pengetahuan lebih terhadap pembaca mengenai pelanggaran perlindungan  konsumen. Secara praktis kami bertujuan untuk:
1.             Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan dan pandangan hukum mengenai cek kosong.
2.             Pembaca sebagai media informasi penelitian baik secara teoritis maupun praktis.
1.5       Prosedur makalah
Makalah ini disusun dengan mengguna`kan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriftif. Melalui metode ini kami akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas. Data teoritis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah. 
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI KONSUMEN
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalahdistributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
       Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
1.    Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2.    Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3.    Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”      
Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).                                      
2.2      HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3.    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6.    Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Menurut Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 butir 1,2 dan 3:
1.    Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan taua badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun buka badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggaraka kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
2.3      TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dari uraian diatas kami akan menjelaskan alasan kenapa begitu pentingnya hukum perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.4      PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
2.4.1      Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
1. Let The Buyer Beware
1.      Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.
2.      Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.
3.      Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka.
4.      Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.
2. The due Care Theory
1.    Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
2.    Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
3.    Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.
3. The Privity of Contract
1.    Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
2.    Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.
4. Kontrak bukan Syarat
Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .
2.4.2  Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
            Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
          Asas ini dimaksudkan untuk  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
          Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
         Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
2.5      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
2.5.1    Hak-hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
J.F Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:
a. Hak memperoleh keamanan (the tight to safety);
b. Hak memilih (the right to choose);
c. Hak mendapat informasi (the right to be informed);
d. Hak untuk didengar (the right to be heard).
Adapun sesuai  Hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999  Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak- hak konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen sangat diperlukan.
2.5.2   Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.6      HAK DAN KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN
Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
2.6.1       Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.6.2  Kewajiban produsen
1.Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
C.    Perbuatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain (pasal 9).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (pasal 13).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan (pasal 14)
D.    Tanggung Jawab Produsen terhadap Konsumen
Pasal 19
1.                  Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.                  Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.                  Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.                  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
2.7      SENGKETA KONSUMEN
Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari permasalahan.
Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sedangkan menurut Ali Achmad sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Definisi ”sengketa konsumen” dijumpai pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah:
“sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.”
Jadi, sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasad.
Melalui pasal 45 ayat (1) ini dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen , terdapat dua pilihan yaitu :
Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,   atau  melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
 Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.                  Konsultasi
2.                  Negosiasi
3.                  Mediasi
4.                  Konsialisasi
5.                  Penilaian ahli
2.8 SANKSI-SANKSI
2.8.1    Sanksi Perdata                                                                               
Ganti rugi dalam bentuk :
1.      Pengembalian uang
2.      Penggantian barang
3.      Perawatan kesehatan
4.      Pemberian santunan
5.      Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
2.8.2       Sanksi Administrasi\
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
2.8.3    Sanksi Pidana
1.        Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2.        Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
3.        Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
1.                  Pengumuman keputusan Hakim
2.                  Pencabuttan izin usaha;
3.                  Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4.                  Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5.                  Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
BAB 3
ANALISIS KASUS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen di Bidang Pangan
Contoh kasus pelanggaran UU Perlindungan konsumen di bidang pangan. Kasus di bidang pangan ini adalah kasus yang paling mengkhawatirkan masyarakat. Kasus tersebut adalah kasus – kasus tentang masalah penyalahgunaan zat-zat berbahaya pada produk pangan ataupun bahan yang diperbolehkan untuk digunakan tetapi penggunaannya oleh sang pelaku usaha dalam produk pangan melebihi batas yang telah ditentukan. Zat-zat yang berbahaya diantaranya formalin, boraks, rhodamin – B, Metanil Yellow dan lain sebagainya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh konsumen, maka akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh dalam jangka panjang karena zat-zat tersebut telah terakumulasi dalam tubuh.Demi menekan ongkos produksi, para pelaku usaha tega mencampurkan zat-zat berbahaya ke dalam produk yang mereka jual agar produknya bisa tahan lama. Misalnya saja produsen yang menggunakan boraks atau formalin ke dalam produk makanan yang dijualnya agar produk tersebut lebih tahan lama. Kalau produk mereka tahan lama, bisa dijual lagi keesokan harinya, sehingga ongkos produksi juga bisa ditekan.
            Konsumen yang telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan produk yang dijual oleh pelaku usaha tersebut malah dicurangi. Konsumen tidak mendapatkan kualitas produk yang sesuai dengan yang diinginkannya. Tetapi justru membahayakan kesehatan mereka di kemudian hari. Kasus seperti ini jelas telah melanggar UU Perlindungan konsumen. Di dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 point ke 3 disebutkan salah satu hak konsumen yaitu “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Kasus tersebut jelas sudah bertentangan dengan bunyi pasal tersebut tentang hak konsumen. Hak konsumen telah diabaikan. Konsumen tidak mendapatkan informasi yang jujur dari pelaku usaha mengenai produk yang mereka jual. Para pelaku usaha seolah tidak jera dan tetap melakukan hal itu lagi. Bahkan seperti tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah untuk menghadapi para pelaku usaha yang demikian.
            Dalam kasus ini tidak hanya para pelaku usaha yang salah. Namun konsumen juga harus lebih teliti lagi dalam membeli suatu barang. Konsumen harus lebih mengamati produk yang dibelinya. Jangan sampai tertipu. Dalam membeli suatu barang, konsumen juga harus memperhatikan tanggal kadaluarsa dari produk tersebut. Jangan sampai membeli produk yang telah kadaluarsa. Namun, sang pelaku usaha juga harus selalu mengontrol produk yang mereka jual, jangan sampai ada produk yang telah kadaluarsa tetapi masih saja dijual. Jadi, dalam hal ini dibutuhkan peran dari kedua belah pihak.
Untuk mengatasi kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dalam bidang pangan tersebut sebaiknya pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas, selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku usaha maupun para distributor yang menyediakan barang. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya.
Analisis Hukum
Berdasarkan kasus dan teori diatas masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dan masih banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat oknum-oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Jika dilihat menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kasus pelaku usaha dibidang pangan tersebut menyalahi ketentuan. Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilangar oleh pelaku usaha dalam bidang pangan:
1.        Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”
             Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 11 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus. Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
      Ayat 3 : “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”
                  Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
                  Ayat 2 : “Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.”
Pelaku usaha bidang pangan tidak pernah memberitahu kondisi serta penjelasan komposisi makanan apa yang terkandung didalamnya. Terkadang juga pelaku usaha tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada makanan kemasan dan kaleng.
      3.      Pasal 19
                  Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
                  Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.”
Hukuman Bagi Para Oknum Penyalahgunaan Zat Berbahaya dalam Produk Pangan di Indonesia. Hukuman bagi pelaku usahapun masih terlalu ringan, misalnya yang terbukti bersalah hanya divonis penjara 3-6 bulan sedangkan dendanya hanya Rp. 200.000, Dasar hukum yang dipakai oleh hakim dan jaksa hanya KUHP atau peraturan daerah. Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggaran terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp 2 milyar.
 Analisis Etika
Bisnis tertentu merusak masyarakat, baik dalam kaitannya dengan kesehatan, mental, maupun budaya masyarakat. Timbulnya berbagai penyakit yang sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi makanan tidak bisa tidak merupakan tanggung jawab pedagang atau orang bisnis. Demikian pula, sampai pada tingkat tertentu orang bisnis membuat masyarakat menjadi sangat konsumtif dan bahkan sampai pada tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan dan korupsi hanya demi memenuhi kebutuhan atau permintaan yang dalam banyak hal tidak begitu diperlukan. Maka, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa bisnis ikut bertanggung jawab (secara etika) atas baik buruknya masyarakat modern ini.

BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).                      
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
4.2 Saran
4.2.1 Semoga masyarakat lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan pembelian barang dan jasa
4.2.2 Semoga pelaku usaha dapat bersikap jujur dan bertanggumhjawab
4.2.3 Semoga pemerintah dan penegak hukum dapat memberikan sanksi yang dapat menyadarkan para pelaku usaha yang curang
 
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar