Rabu, 13 Desember 2017

MAKALAH SEJARAH BERDIRINYA BANK SENTRAL DI INDONESIA



MAKALAH
SEJARAH BERDIRINYA BANK SENTRAL DI INDONESIA


DISUSUN OLEH :
NAMA       : DEVI ARISANDI
NIM          : 216.01.0046


DOSEN PENGASUH :
H. SUTIMAN,SP., SE., M.Si


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUSI RAWAS
(STIE-MURA)
2017
KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb
            Alhamdulillah, puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah dan nikmat yang tidak ternilai harganya. Sholawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Atas izinNya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : SEJARAH BERDIRINYA BANK SENTRAL DI INDONESIA.
                        Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak melibatkan pihak yang telah rela meluangkan waktu untuk memberikan bantuan, saran, bimbingan serta informasi-informasi yang diperlukan. Untuk itu, dengan kerendahan hati penulis mengucapkan terima kasih.
Dengan menyadari terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki, maka kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi mereka yang memerlukannya dan senantiasa mendapat ridho Allah SWT. Amin……
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
                                                                        Lubuklinggau , 25 September  2017      

                                                                        Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I.  PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
B.        Rumusan Masalah............................................................................ 2
C.         Tujuan Penulisan............................................................................. 2
D.       Metode Penulisan............................................................................ 2
BAB II. TINJAUAN UMUM BANK SENTRAL DI INDONESIA
A.      Pengertian dan Sejarah Bank Sentral .............................................. 3
B.       Tujuan dan Tugas Bank Indoensia................................................... 6
C.       Status dan Kedudukan bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara yang Independen              8
D.      Dewan Gubernur Bank Indonesia................................................... 10
            BAB III. PEMBAHASAN
A.    Sejarah Bank Sentral di Indonesia.................................................... 11
B.     Kebijakan Moneter............................................................................ 12
C.     Tujuan dan Tugas Bank Indonesia.................................................... 12
D.    Sistem Pembayaran Bank Indonesia................................................. 17
E.     Tugas Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran........................... 19
BAB IV. PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................... 20
B.     Saran ...........................................................................................      20
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... .... 21
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan pembangunan. peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredardan suku bungan dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas:
1.      Sejarah bank sentral di Indonesia
2.      Kebijakan Moneter Bank Indonesia
3.      Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
4.      Sistem Pembayaran Bank Indonesia
5.      Tugas dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

C.    Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk membarikan pemahaman kepada pembaca tentang bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas mengontrol seluruh bank yang ada di Indonesia juga menstabilkan nilai rupiah.

D.    Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam makalah ini yaitu dengan menggunakan metode Kualitatif berupa pengambilan data-data dari sumber bacaan berupa buku-buku pengetahuan dan internet.
BAB II
TINJAUAN UMUM BANK SENTRAL DI INDONESIA

A.    Pengertian dan Sejarah Bank Sentral
Menurut penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu  negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan  menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan,  serta menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”.
Bank Sentral dibutuhkan untuk mengatur dan mengontrol seluk beluk   tentang uang. Sebab itu pula maka semua negara dewasa ini mempunyai Bank Sentral atau semacam Bank Sentral untuk mengatur dan mengontrol kebijaksanaan devisa di negara yang bersangkutan. Akan tetapi sejarah Bank Sentral tersebut banyak pasang surutnya, dengan berbagai trial & error. Bahkan sebenarnya perkembangan Bank Sentral dalam arti modern dan sophisticated seperti yang terjadi saat ini boleh dibilang masih relatif baru.
Memang kelihatannya peran Bank Sentral di suatu negara belum begitu  tertata dengan pola yang baku. Sebab seringkali tindakan-tindakan Bank Sentral tidak menunjukkan efek yang efektif dalam menanggulangi berbagai masalah moneter di negara yang bersangkutan. Misalnya Bank-bank dan seperi hilang akal dalam menghadang dan menanggulangi krisis moneter di negaranya yang terjadi sejak akhir tahun 1997. Sentral di negara-negara Asia Tenggara (termasuk Indonesia) dan Asia Selatan sangat kewalahan.
45Yang sangat mendorong terbentuknya Bank Sentral di kebanyakan Negara adalah adanya faktor-faktor sebagai berikut:
1.      Kekacauan ekonomi setelah perang dunia pertama;
2.      Konferensi finansial internasional yang dilaksanakan di Brussels, September 1920; dan
3.      Konferensi Genoa tahun 1922.
Dewasa ini semua negara sudah menyadari betapa pentingnya peran yang dimainkan oleh suatu Bank Sentral sebagai urat nadi perekonomian, stabilisator  dan dinamisator dari perkembangan moneter di negara yang bersangkutan. Akan  tetapi sungguhpun demikian, seperti telah disebutkan bahwa perkembangan dan  peran dari Bank Sentral ini masih berevolusi dan masih saja berkembang dan berubah terus.46
Di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang sebagai Bank Sentral  adalah Bank Indonesia. Sejarah perkembangan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dimulai setelah zaman kemerdekaan republik Indonesia, yakni pada tahun 1946, maka dengan dipelopori almarhum Margono Djojohadikusumo, berdirilah sebuah bank yang dikenal dengan Bank Nasional Indonesia 1946, yang didirikan dengan Perpu Nomor 2 Tahun 1946 tentang Bank Negara Indonesia, yang mulai berlaku sejak 5 Juli 1946.

45Munir Fuady, op.cit, hlm.113
46Ibid, hlm 115-116.
Itulah sebabnya tanggal 5 Juli diperingati sebagai “Hari Bank”.
Pada saat didirikannya, fungsi BNI 1946 merangkap, yakni disamping bertindak sebagai bank komersil (dalam hal-hal khusus) BNI mempunyai fungsi utama sebagai Bank Sentral. Baru kemudian setelah Bank Indonesia didirikan, fungsi BNI 1946 hanya tinggal sebagai bank komersil semata-mata. Dengan demikian, awal mulanya Bank Sentral setelah kemerdekaan itu adalah BNI 1946 tersebut.
Fungsi BNI 1946 sebagai Bank Sentral (fungsi utamanya) terlihat dalam Perpu Nomor 2 Tahun 1946 tersebut, yang antara lain menentukan:
1.      BNI adalah bank pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan peredaran uang kertas bank sebagai alat tukar serta memperbaiki peredaran alat pembayaran;
2.      BNI melakukan kebijaksanaan diskonto yang aktif untuk mencapai ketetapan harga;
3.      BNI mempunyai kegiatan untuk memberi kredit kepada badan-badan pemerintah, bank-bank dan badan perekonomian;
4.      BNI memberikan kredit kepada Negara Republik Indonesia;
5.      Uang kertas BNI merupakan satu-satunya uang kertas yang diakui dan harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah;
6.      BNI menyimpan uang negara dan melakukan pembayaran, penerimaan dan pembukaan rekening untuk negara, perusahaan negara dan perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Disamping itu, BNI menyimpan barang-barang berharga untuk negara dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI; dan
7.      BNI tidak boleh memberikan kredit kepada swasta atau menerima giro, deposito dari pihak swasta kecualai di tempat-tempat yang sama sekali belum ada bank atau kecuali jika memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

B.     Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Bank yang berfungsi dan menjalankan kewenangan sebagai Bank Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Undang-undang yang kini berlaku mengatur kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta undang-undang perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut merupakan peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 mengatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap perlu, tetapi tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti bank umum.
Tujuan dari Bank Indonesia tersebut, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Tujuan kestabilan nilai rupiah ini, yaitu untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan dari Bank Indonesia tersebut, dilaksanakan dengan bentuk kebijakan moneter secara berkelanjutan,konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah bidang perekonomian.48
Konsekuensi sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia mempunyai tugas untuk:49
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c.        Mengatur dan mengawasi bank.



48MuhammadDjumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, cetakan. ke v, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 118-119.
49Ibid, hlm. 122-123.
C.    Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Konsep independensi Bank Sentral telah banyak dibahas sejak 1950-an.  Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Presiden De Javasche bank waktu itu, sudah mensinyalir adanya gangguan terhadap independensi Karena pembentukan dewan moneter. Beliau menyatakan, “Justru karena oleh sifat pekerjaan bank sirkulasi, pimpinannya tak boleh ikut diombang-ambingkan oleh pengaruh dan kepentingan politik dari sesuatu saat, maka tidaklah benar apabila pemerintah diberi kekuasaan yang mutlak terhadap bank sirkulasi. Bahaya dari keadaan yang demikian itu ialah bahwa bank sirkulasi mungkin dipergunakan buat kepentingan partai-partai politik, yang pada suatu saat kebetulan memegang kekuasaan negara”.
Pengaturan independensi Bank Indonesia telah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Sesuai undang-undang, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Tujuan Bank Indonesia difokuskan pada kestabilan nilai rupiah dengan tugas-tugas kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan perbankan. Demikian pula, kewenangan dan akuntabilitas Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang.51
Yang dimaksud dengan bebas dari campur tangan dan pihak lain dalam independensi Bank Indonesia yaitu, campur tangan adalah semua bentuk intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Pihak lain adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk pemerintah dan/atau lembaga lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.52













51Sugiyono, F.X dan Ascarya, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar:Kelembagaan Bank Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia,Jakarta, 2004., hlm. 43.
52Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
D.    Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Hal ini sejalan dengan pengaturan pelaksanaan tugas sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (1) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 yang menerangkan bahwa Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Apabila karena sesuatu hal penunjukan ini tidak dapat dilaksanakan, salah satu Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang  bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:
a.       Warga negara Indonesia;
b.       Memiliki akhlak dan moral yang tinggi; dan
c.        Memiliki keahliandan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.


53 Sugiyono, F.X dan Ascarya, Op.cit. hlm. 43.
BAB III
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undanh-Undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan Moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin Dewan Moneter.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU. No 3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.

B.     Kebijakan Moneter
Setelah berdirinya bank Indonesia, kebijakan moneter diIndonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kaki dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan divisit spending keuangan Negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dua kali melakukan mengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965.

C.    Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia berdasarkan UU No.23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilah rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah:
                           1.      Kestabilah nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
                           2.       Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. dengan kestabilan nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas lain:
1.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      mengatur dan mengawasi bank.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia
berwenang:
1.      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2.       Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetai tidak terbatas pada:
a.       Operasi pasar terbuka di pasar uang
b.      Penetapan tingkat diskonto
c.       Penetapan cadangan wajib minimum
d.      Pengaturan kredit atau pembiayaan
3.      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
4.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5.      Mengelola cadangan devisa
6.      Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.      Mewajibkan penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.      Mengatur sistem kliring antar bank
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f.       Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai sama

3.      Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
a.       Menetapkan ketentukan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c.       Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank
d.      Memberikan izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiataan usaha tertentu
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
g.      Melakukan pemerikaan terhadap bank
h.      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagaian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan
k.      Tugas mengwasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU
l.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain tang berkaian dengan tugas dan wewenang BI
m.    Dealam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
n.      Bank Indonesia dapatr membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan oleh pemerintah
o.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

4.      Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah sepert yang tertuang dalam
Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a.       Bertindak sebagai pemenang kas pemerintah
b.      Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.       Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
d.      Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi/lembaga internasional.
e.       BI bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai lembaga internasional dan lembaga multilateral
f.       Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
g.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka bank Indonesia:
a.       Dapat melakukan kerja sama dengan
a.       Bank Sentral Negara lain
b.      Organisasi dan Lembaga Internasional
b.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga Multilateral adalah Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesi sebagai anggota.

D.    Sistem Pembayaran Bank Indonesia
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Dan komponen dari sistem pembayaran Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa bank Indonesia hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwewenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecaahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993) dan Rp. 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi tangah berlansung saat itu.
Sementara itu bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral sejak awal Bi telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. Bi juga terus berusaha untuk menyempurnakan sebagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. 

E.     Tugas Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.





BAB IV
PENUTUP

A.       Kesimpulan

1.      Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
2.      Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
3.      Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

B.       Saran
Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi para pembaca, dan diharapkan kritik dan sarannya.


DAFTAR PUSTAKA

Dicki Hartanto, MM, Bank dan Lembaga Keuangan lain, Aswaja Pressindo, Yokyakarta, 2012
Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
45Munir Fuady, op.cit, hlm.113
46Ibid, hlm 115-116.
48MuhammadDjumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, cetakan. ke v, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 118-119.
49Ibid, hlm. 122-123.
51Sugiyono, F.X dan Ascarya, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar:Kelembagaan Bank Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia,Jakarta, 2004., hlm. 43.
52Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
53 Sugiyono, F.X dan Ascarya, Op.cit. hlm. 43.

 

1 komentar:


  1. widya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.
    .

    BalasHapus