MAKALAH
SEJARAH BERDIRINYA BANK SENTRAL DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
NAMA :
DEVI ARISANDI
NIM :
216.01.0046
DOSEN PENGASUH :
H. SUTIMAN,SP., SE., M.Si
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI MUSI RAWAS
(STIE-MURA)
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Alhamdulillah,
puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah dan nikmat yang tidak ternilai harganya. Sholawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga dan sahabatnya. Atas izinNya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : SEJARAH BERDIRINYA
BANK SENTRAL DI INDONESIA.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak melibatkan
pihak yang telah rela meluangkan waktu untuk memberikan bantuan, saran,
bimbingan serta informasi-informasi yang diperlukan. Untuk itu, dengan
kerendahan hati penulis mengucapkan terima kasih.
Dengan menyadari terbatasnya
kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki, maka kritik dan saran yang
bersifat membangun senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi mereka yang
memerlukannya dan senantiasa mendapat ridho Allah SWT. Amin……
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Lubuklinggau
, 25 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan............................................................................. 2
D. Metode Penulisan............................................................................ 2
BAB II. TINJAUAN UMUM BANK SENTRAL
DI INDONESIA
A. Pengertian dan Sejarah Bank Sentral .............................................. 3
B. Tujuan dan Tugas Bank Indoensia................................................... 6
C. Status dan Kedudukan bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen 8
D. Dewan Gubernur Bank Indonesia................................................... 10
BAB
III. PEMBAHASAN
A. Sejarah Bank Sentral di Indonesia.................................................... 11
B. Kebijakan Moneter............................................................................ 12
C. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia.................................................... 12
D. Sistem Pembayaran Bank Indonesia................................................. 17
E. Tugas Bank Indonesia Dalam Sistem
Pembayaran........................... 19
BAB
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 20
B. Saran ........................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... .... 21
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ditinjau
dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling
penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan
mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah
mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara
luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank
Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan
Bank Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to
bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya.
Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana
dan dana ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank
Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan
kembali kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan
pembangunan. peranan lain dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang
terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak
tunggal untuk menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang
beredardan suku bungan dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.
Disamping itu, hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai
pemegang kas pemerintah. begitu pula hubungan keuangan dengan dunia
internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar
negeri.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas:
1.
Sejarah
bank sentral di Indonesia
2.
Kebijakan
Moneter Bank Indonesia
3.
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
4.
Sistem
Pembayaran Bank Indonesia
5.
Tugas
dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
C.
Tujuan
Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk membarikan pemahaman kepada pembaca tentang bank
Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas mengontrol seluruh bank yang ada
di Indonesia juga menstabilkan nilai rupiah.
D.
Metode
Penulisan
Metode
yang digunakan dalam makalah ini yaitu dengan menggunakan metode Kualitatif
berupa pengambilan data-data dari sumber bacaan berupa buku-buku pengetahuan
dan internet.
BAB II
TINJAUAN UMUM BANK SENTRAL DI
INDONESIA
A.
Pengertian dan Sejarah Bank Sentral
Menurut
penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan Bank
Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”.
Bank
Sentral dibutuhkan untuk mengatur dan mengontrol seluk beluk tentang uang. Sebab itu pula maka semua
negara dewasa ini mempunyai Bank Sentral atau semacam Bank Sentral untuk
mengatur dan mengontrol kebijaksanaan devisa di negara yang bersangkutan. Akan
tetapi sejarah Bank Sentral tersebut banyak pasang surutnya, dengan berbagai
trial & error. Bahkan sebenarnya perkembangan Bank Sentral dalam arti
modern dan sophisticated seperti yang terjadi saat ini boleh dibilang masih
relatif baru.
Memang
kelihatannya peran Bank Sentral di suatu negara belum begitu tertata dengan pola yang baku. Sebab seringkali
tindakan-tindakan Bank Sentral tidak menunjukkan efek yang efektif dalam
menanggulangi berbagai masalah moneter di negara yang bersangkutan. Misalnya
Bank-bank dan seperi hilang akal dalam menghadang dan menanggulangi krisis
moneter di negaranya yang terjadi sejak akhir tahun 1997. Sentral di
negara-negara Asia Tenggara (termasuk Indonesia) dan Asia Selatan sangat
kewalahan.
45Yang sangat mendorong terbentuknya
Bank Sentral di kebanyakan Negara adalah adanya faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kekacauan
ekonomi setelah perang dunia pertama;
2. Konferensi finansial internasional
yang dilaksanakan di Brussels, September 1920; dan
3. Konferensi Genoa tahun 1922.
Dewasa ini semua negara sudah menyadari betapa pentingnya
peran yang dimainkan oleh suatu Bank Sentral sebagai urat nadi perekonomian,
stabilisator dan dinamisator dari
perkembangan moneter di negara yang bersangkutan. Akan tetapi sungguhpun demikian, seperti telah
disebutkan bahwa perkembangan dan peran
dari Bank Sentral ini masih berevolusi dan masih saja berkembang dan berubah
terus.46
Di
Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Sejarah perkembangan
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dimulai setelah zaman kemerdekaan republik
Indonesia, yakni pada tahun 1946, maka dengan dipelopori almarhum Margono
Djojohadikusumo, berdirilah sebuah bank yang dikenal dengan Bank Nasional
Indonesia 1946, yang didirikan dengan Perpu Nomor 2 Tahun 1946 tentang Bank
Negara Indonesia, yang mulai berlaku sejak 5 Juli 1946.
45Munir Fuady, op.cit, hlm.113
46Ibid, hlm 115-116.
Itulah sebabnya tanggal 5 Juli diperingati sebagai “Hari
Bank”.
Pada saat
didirikannya, fungsi BNI 1946 merangkap, yakni disamping bertindak sebagai bank
komersil (dalam hal-hal khusus) BNI mempunyai fungsi utama sebagai Bank
Sentral. Baru kemudian setelah Bank Indonesia didirikan, fungsi BNI 1946 hanya
tinggal sebagai bank komersil semata-mata. Dengan demikian, awal mulanya Bank
Sentral setelah kemerdekaan itu adalah BNI 1946 tersebut.
Fungsi BNI
1946 sebagai Bank Sentral (fungsi utamanya) terlihat dalam Perpu Nomor 2 Tahun
1946 tersebut, yang antara lain menentukan:
1. BNI adalah bank pemerintah untuk
mengatur pengeluaran dan peredaran uang kertas bank sebagai alat tukar serta
memperbaiki peredaran alat pembayaran;
2. BNI melakukan kebijaksanaan diskonto
yang aktif untuk mencapai ketetapan harga;
3. BNI mempunyai kegiatan untuk memberi
kredit kepada badan-badan pemerintah, bank-bank dan badan perekonomian;
4. BNI memberikan kredit kepada Negara
Republik Indonesia;
5. Uang kertas BNI merupakan
satu-satunya uang kertas yang diakui dan harus diterima sebagai alat pembayaran
yang sah;
6. BNI menyimpan uang negara dan
melakukan pembayaran, penerimaan dan pembukaan rekening untuk negara,
perusahaan negara dan perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Disamping
itu, BNI menyimpan barang-barang berharga untuk negara dan
perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI; dan
7. BNI tidak boleh memberikan kredit
kepada swasta atau menerima giro, deposito dari pihak swasta kecualai di
tempat-tempat yang sama sekali belum ada bank atau kecuali jika memperoleh izin
dari Menteri Keuangan.
B.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Bank yang berfungsi dan menjalankan kewenangan sebagai Bank
Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Undang-undang yang kini berlaku
mengatur kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, yaitu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta undang-undang perubahannya,
yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut merupakan
peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral.
Ketentuan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 mengatur bahwa tujuan Bank
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di dalam mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia dapat melakukan aktifitas perbankan yang
dianggap perlu, tetapi tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti bank umum.
Tujuan
dari Bank Indonesia tersebut, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah, yaitu terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Tujuan
kestabilan nilai rupiah ini, yaitu untuk mendukung pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai
tujuan dari Bank Indonesia tersebut, dilaksanakan dengan bentuk kebijakan
moneter secara berkelanjutan,konsisten, transparan, dan mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah bidang perekonomian.48
Konsekuensi
sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bank Indonesia mempunyai tugas untuk:49
a. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter;
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; dan
c. Mengatur dan mengawasi bank.
48MuhammadDjumhana, Hukum Perbankan
di Indonesia, cetakan. ke v, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 118-119.
49Ibid, hlm. 122-123.
C.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Konsep
independensi Bank Sentral telah banyak dibahas sejak 1950-an. Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Presiden De Javasche
bank waktu itu, sudah mensinyalir adanya gangguan terhadap independensi Karena
pembentukan dewan moneter. Beliau menyatakan, “Justru karena oleh sifat
pekerjaan bank sirkulasi, pimpinannya tak boleh ikut diombang-ambingkan oleh
pengaruh dan kepentingan politik dari sesuatu saat, maka tidaklah benar apabila
pemerintah diberi kekuasaan yang mutlak terhadap bank sirkulasi. Bahaya dari
keadaan yang demikian itu ialah bahwa bank sirkulasi mungkin dipergunakan buat
kepentingan partai-partai politik, yang pada suatu saat kebetulan memegang
kekuasaan negara”.
Pengaturan
independensi Bank Indonesia telah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Sesuai
undang-undang, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak lain. Tujuan Bank Indonesia difokuskan pada kestabilan nilai rupiah
dengan tugas-tugas kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan perbankan.
Demikian pula, kewenangan dan akuntabilitas Bank Indonesia telah diatur secara
jelas dalam undang-undang.51
Yang
dimaksud dengan bebas dari campur tangan dan pihak lain dalam independensi Bank
Indonesia yaitu, campur tangan adalah semua bentuk intimidasi, ancaman,
pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung dapat memengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan
oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas
permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank
Indonesia. Pihak lain adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk
pemerintah dan/atau lembaga lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.52
51Sugiyono,
F.X dan Ascarya, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar:Kelembagaan
Bank Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia,Jakarta,
2004., hlm. 43.
52Penjelasan
Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
D.
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam
melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri
atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4
(empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Hal ini
sejalan dengan pengaturan pelaksanaan tugas sebagaimana ditetapkan dalam UU No.
23 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (1) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 3
Tahun 2004 yang menerangkan bahwa Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang
Bank Indonesia.
Dewan
Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi
Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Apabila karena sesuatu hal penunjukan ini tidak dapat dilaksanakan, salah satu
Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin
Dewan Gubernur.
Untuk
dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara
lain:
a. Warga negara Indonesia;
b. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi; dan
c. Memiliki keahliandan pengalaman di bidang
ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
53 Sugiyono, F.X dan Ascarya, Op.cit. hlm. 43.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Bank Sentral di Indonesia
Bank
sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau
bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan
kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
De
Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian
menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank
Indonesia dimulai sejak berlakunya Undanh-Undang (UU) No. 11/1953 tentang
penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam
melakukan tugasnya sebagai bank sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan
Moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah
sempat dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank
Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu
bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah
dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
dengan bantuan dewan moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi
dipimpin Dewan Moneter.
Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
UU. No 3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur
tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.
B.
Kebijakan
Moneter
Setelah
berdirinya bank Indonesia, kebijakan moneter diIndonesia secara umum ditetapkan
oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya
perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kaki dalam bidang moneter
adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan
impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan divisit
spending keuangan Negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek
politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dua kali
melakukan mengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965.
C.
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan
Bank Indonesia berdasarkan UU No.23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia adalah
untuk mencapai dan memelihara kestabilah rupiah. Kestabilan rupiah yang
diinginkan adalah:
1.
Kestabilah
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
2.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. dengan kestabilan nilai mata
uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk
mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank
Indonesia memiliki tugas lain:
1. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
3. mengatur dan mengawasi bank.
Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah :
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia
berwenang:
1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk, tetai tidak terbatas pada:
a. Operasi pasar terbuka di pasar uang
b. Penetapan tingkat diskonto
c. Penetapan cadangan wajib minimum
d. Pengaturan kredit atau pembiayaan
3. Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5. Mengelola cadangan devisa
6. Menyelenggarakan survei secara
berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b. Mewajibkan penyelenggaraan jasa ssistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
d. Mengatur sistem kliring antar bank
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank
f. Menetapkan macam, harga, cirri uang
yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk
memberikan penggantian dengan nilai sama
3.
Mengatur
dan mengawasi Bank Umum dan BPR
a. Menetapkan ketentukan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian
b. Memberikan dan mencabut izin usaha
bank
c. Memberikan izin pembukaan, penutup
dan pemindahan kantor bank
d. Memberikan izin atas kepemilihan dan
kepengurusan bank
e. Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiataan usaha tertentu
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan
laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
Bank Indonesia
g. Melakukan pemerikaan terhadap bank
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan
sementara sebagaian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak
pidana
i.
Mengatur
dan mengembangkan informasi antar bank
j.
Mengambil
tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan
k. Tugas mengwasi bank akan dilakukan
oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU
l.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain
tang berkaian dengan tugas dan wewenang BI
m. Dealam hal pemerintah menerbitkan
surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
n. Bank Indonesia dapatr membantu
penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan oleh pemerintah
o. Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah
4.
Hubungan
dengan Pemerintah dan Internasional
Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintah sepert yang tertuang dalam
Undang-Undang
nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Bertindak sebagai pemenang kas
pemerintah
b. Untuk dan atas nama pemerintah BI
dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan serta menyelesaikan
tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat BI
dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
d. Dapat melakukan kerja sama dengan
bank sentral Negara lain dan organisasi/lembaga internasional.
e. BI bertindak untuk dan atas nama
Negara RI sebagai lembaga internasional dan lembaga multilateral
f. Bank Indonesia dapat membantu
penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah.
Dalam hal
hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan
a. Bank Sentral Negara lain
b. Organisasi dan Lembaga Internasional
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa
anggota Internasional atau lembaga Multilateral adalah Negara, maka Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesi sebagai
anggota.
D.
Sistem
Pembayaran Bank Indonesia
Sistem
Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan
mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Dan komponen dari sistem
pembayaran Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring
hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain
seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran.
Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan
bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank
sentral (lihat Perkembangan).
Sistem
pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan
non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa bank Indonesia
hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan
pemerintah berwewenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di
bawah lima rupiah. Berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam
semua pecaahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas
dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun
1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp
20.000 (1992), Rp 50.000 (1993) dan Rp. 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna
memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi
tangah berlansung saat itu.
Sementara
itu bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan
diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai
bank sentral sejak awal Bi telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan
sistem pembayaran giral. Bi juga terus berusaha untuk menyempurnakan sebagai sistem
pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri.
E.
Tugas
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga
stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran
Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh
infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka
akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time
critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah
stabilitas nilai tukar.
Selain itu
masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem
kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga
adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat
pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga
memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Bank sentral adalah bank yang
bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien
sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar
sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa
mengakibatkan inflasi.
2. Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
3. Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
B.
Saran
Semoga
makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi para pembaca, dan diharapkan
kritik dan sarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Dicki
Hartanto, MM, Bank dan Lembaga Keuangan lain, Aswaja Pressindo, Yokyakarta,
2012
Kasmir,
S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
45Munir
Fuady, op.cit, hlm.113
46Ibid,
hlm 115-116.
48MuhammadDjumhana,
Hukum Perbankan di Indonesia, cetakan. ke v, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006,
hlm. 118-119.
49Ibid,
hlm. 122-123.
51Sugiyono,
F.X dan Ascarya, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah
Pengantar:Kelembagaan Bank Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Studi
Kebanksentralan Bank Indonesia,Jakarta, 2004., hlm. 43.
52Penjelasan
Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
53
Sugiyono, F.X dan Ascarya, Op.cit. hlm. 43.
BalasHapuswidya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena
Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.
.